- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril: Pelanggaran TSM bukan Kewenangan MK


TS
shifu356
Yusril: Pelanggaran TSM bukan Kewenangan MK

AKURAT.CO, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Yusril+Ihza+Mahendra][color=#f9a01b][b]Yusril Ihza Mahendra[/b][/color][/url], mengemukakan sanggahan tentang apa yang dikemukakan oleh kuasa hukum paslon 02 yang fokus kepada pelanggaran Tersruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Saya mengatakan pelanggaran TSM itu bukan kewenangan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=MK][color=#f9a01b][b]MK[/b][/color][/url]," ujar Yusril, di gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yusril mempersilahkan jika tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) ingin mengungkap tentang TSM dalam persidangan sengketa hasil pilpres. Namun Yusril juga meminta kepada BPN untuk bisa menbuktikan, sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara.
"Ya kalo mereka mau ungkapkan di persidangan silakan saja, tapi juga harus dibuktikan sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara. Kalau hanya bersifat asumsi ya pasti akan ditolak," ujar Yusril.
Mantan Menteri Sekertaris Negara tersebut optimis, jika tim BPN tidak bisa membuktikan secara kuantitaf dirinya seperti yang didalilkan oleh tim BPN.
"Saya optimis, kalo engga mereka tdk bisa membuktikan secara kuantatif terjadi apa yang mereka dahlilan sebagai pelanggaran TSM," tandasnya. []
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-659450-read-yusril-pelanggaran-tsm-bukan-kewenangan-mk]Sumber[/url]
0
1.9K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan