Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Jadi Dosen, Begini Pengakuan Tersangka Pembuat Hoaks Server KPU Disetting
Jadi Dosen, Begini Pengakuan Tersangka Pembuat Hoaks Server KPU Disetting

WN (54) sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks server Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disetting untuk memenangkan pasangan calon  Jokowi-Ma'ruf, merupakan dosen di salah satu universitas di Solo, Jawa Tengah.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap WN, setelah dilakukan penangkapan.


"Latar belakang WN ialah dosen di universitas daerah Solo, bidang IT,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). 

Setelah menyebarkan video dan foto hoaks server KPU yang sudah disetting itu, WN langsung melarikan diri alias kabur selama dua bulan.

Selama pelariannya, tersangka WN bolak-balik Jakarta ke Solo. Seperti sejak 27 April, ia kembali ke Solo, dan balik lagi ke Jakarta.

Diketahui, video yang dibuat WN sempat viral di media sosial sebelum 17 April 2019. Video itu diambil di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik pada 27 Maret 2019.


Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diundang oleh Ahmad Taufik untuk menjadi salah satu pembicara. Dalam pemaparannya, WN menyatakan terkait temuannya soal server KPU bocor yang telah disetting, dan server itu berada di Singapura.



Menurut Rickynaldo, pelaku berbicara seperti itu agar diakui kredibilitasnya sebagai bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. "Dia salah satu tim sukses pasangan calon," ujarnya.



Namun dugaan WN sebagai tim IT BPN masih didalami oleh penyidik. “Kami belum bisa konfirmasi apa dia bagian tim IT atau tidak,” ucap Rickynaldo.

Diketahui, Bareskrim Polri merangkap  WN di Jalan Mangunrejan, RT01/01, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6), sekitar pukul 21.45 WIB. Petugas menyita tiga telepon seluler, dua kartu SIM, satu KTP dan dua kartu ATM.



Penyitaan kartu ATM, dikatakan Rickynaldo, merupakan suatu bukti petunjuk untuk melacak keberadaan WN. Selain itu, penyidik mencari dugaan aliran dana dalam kasus penyebaran video hoaks itu.


WN disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta. []



[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-658769-read-jadi-dosen-begini-pengakuan-tersangka-pembuat-hoaks-server-kpu-disetting]Sumber[/url]



0
2.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan