- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Kapolsek Pasirwangi Belum Diminta Jadi Saksi di MK


TS
unicorn.phenex
Eks Kapolsek Pasirwangi Belum Diminta Jadi Saksi di MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz mengaku belum pernah diminta oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menjadi saksi dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, tim hukum BPN Prabowo-Sandi memasukkan link berita tentang pengakuan AKP Sulman Aziz yang diperintah menggalang dukungan untuk paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pokok permohonan di MK.
"Belum ada," ucap Sulman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/6).
Kalau pun ada permintaan untuk menjadi saksi, lanjut Sulman, maka tidak bisa langsung kepada dirinya. Sulman mengatakan permintaan harus diajukan kepada dinas tempatnya bekerja, yakni Polri.
"Saya ini anggota Polri tentunya kalau ada permintaan harus melalui dinas," kata Sulman.
CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo untuk memastikan apakah BPN telah mengajukan permintaan. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
Terpisah, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi Nicholay Apriliando juga tidak menyebut Sulman bakal dihadirkan sebagai saksi di MK. Dia hanya menjawab pendek.
"Kita lihat nanti," ucap Nicholay di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (17/6).
Diketahui, Tim hukum BPN Prabowo-Sandi memasukkan link berita tentang pengakuan AKP Sulman Aziz yang diperintahkan menggalang dukungan untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pokok permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kala itu, Sulman masih menjabat sebagai Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat.
Dalam poin 163 pokok permohonan BPN Prabowo-Sandi, pengakuan Sulman merupakan bukti ketidaknetralan aparat kepolisian. Karenanya, berita tentang pengakuan Sulman disertakan sebagai bukti ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam aspek ketidaknetralan aparat.
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan tiga bukti berupa link berita dengan nomor P-112, P-113 dan P-114.
Link berita yang disertakan juga menjelaskan bahwa kapolsek selain Sulman turut diberi perintah serupa, yakni menggalang dukungan dari masyarakat setempat untuk Jokowi-Ma'ruf.
Belakangan, Sulman menarik pengakuannya tersebut. Sulman mengaku melontarkan pernyataan yang menghebohkan lantaran masih emosi usai dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Pasirwangi menjadi Kanit Seksi Pelanggaran Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.
"Sebetulnya itu saya sampaikan karena saya waktu itu emosi, saya telah dipindah tugas kan dari jabatan saya yang lama sebagai kapolsek," ujar Sulman di Mapolda Jawa Barat, Senin (1/4).
wkwkwkwk
BS as always



simsol... memberi reputasi
1
1.4K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan