- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menhub Ajukan Revisi Aturan PNBP agar Izin Taksi Online Murah


TS
sukhoivsf22
Menhub Ajukan Revisi Aturan PNBP agar Izin Taksi Online Murah
CNN Indonesia
Jumat, 14/06/2019 06:55

Ilustrasi taksi online. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan. Tujuannya, agar biaya izin angkutan sewa khusus (ASK) bagi taksi online bisa lebih murah.
Hal itu dilakukan merespons keluhan para pengemudi taksi online yang terkendala biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketika mengurus izin ASK. Biaya PNBP itu dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp5 juta.
"Persoalan yang sedikit dikeluhkan mitra UMKM adalah izin usaha transportasi sesuai dengan PNBP sekitar Rp5 juta," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (13/6).
Selama ini pengemudi yang mengajukan izin dikenakan tarif PNBP sesuai kategori badan usaha. Pasalnya, belum ada kategori khusus bagi angkutan sewa khusus. Harapannya, aturan direvisi agar ada kategori baru izin angkutan sewa khusus untuk UMKM.
"Kami mulai mengusulkan ke Kemenkeu melalui Sekjen ada perbedaan pengurusan izin transportasi badan usaha dan perorangan. Ini masih dalam proses dan mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat," jelasnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Ferary Wilmar mengeluhkan biaya PNBP yang tinggi. Maka itu, dia mengusulkan biaya untuk UMKM seharusnya di bawah nominal untuk badan hukum.
"Karena dalam PP 15 belum mengatur, ia cuma mengatur PNBP untuk badan hukum, yakni PT dan koperasi. Makanya kami disini mengusulkan sejak dari awal sebetulnya untuk UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum," ujarnya.
Sistem Perizinan Tak Sinkron
Selain tingginya biaya PNBP, ia juga mengeluhkan sistem perizinan di Dinas Perhubungan daerah yang masih berbeda dengan sistem perizinan pusat. Menurut dia, sistem perizinan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah ini menjadi kendala utama pemberlakuan PM 118 secara utuh.
"Kenapa akhirnya kami agak kecewa dengan pemerintah karena di batas waktu yang sudah ditentukan ini, ternyata justru pemerintah yang belum siap. Makanya di rapat tadi kami suara bulat mengatakan harus diberikan waktu, yang dibenahi dulu adalah pemerintahnya supaya perizinan ini sesuai dengan PM 118," imbuhnya.
Menanggapi itu, Budi menuturkan akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Dinas Perhubungan di daerah untuk mengacu kepada PM 118 terkait masalah perizinan. Dengan demikian, diharapkan ada keseragaman antara pengaturan perizinan di pusat dan daerah.
"Hal yang harus ditindaklanjuti terkait keseragaman di bawah (daerah) terkait perizinan. Hari ini kami konsolidasi dengan Dinas Perhubungan dan BPTJ bahwa yang kami pedomani adalah yang di PM 118 dan kami akan keluarkan surat imbauan," ujarnya. (ulf/lav)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...i-online-murah
Jumat, 14/06/2019 06:55

Ilustrasi taksi online. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan. Tujuannya, agar biaya izin angkutan sewa khusus (ASK) bagi taksi online bisa lebih murah.
Hal itu dilakukan merespons keluhan para pengemudi taksi online yang terkendala biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketika mengurus izin ASK. Biaya PNBP itu dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp5 juta.
"Persoalan yang sedikit dikeluhkan mitra UMKM adalah izin usaha transportasi sesuai dengan PNBP sekitar Rp5 juta," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (13/6).
Selama ini pengemudi yang mengajukan izin dikenakan tarif PNBP sesuai kategori badan usaha. Pasalnya, belum ada kategori khusus bagi angkutan sewa khusus. Harapannya, aturan direvisi agar ada kategori baru izin angkutan sewa khusus untuk UMKM.
"Kami mulai mengusulkan ke Kemenkeu melalui Sekjen ada perbedaan pengurusan izin transportasi badan usaha dan perorangan. Ini masih dalam proses dan mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat," jelasnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Ferary Wilmar mengeluhkan biaya PNBP yang tinggi. Maka itu, dia mengusulkan biaya untuk UMKM seharusnya di bawah nominal untuk badan hukum.
"Karena dalam PP 15 belum mengatur, ia cuma mengatur PNBP untuk badan hukum, yakni PT dan koperasi. Makanya kami disini mengusulkan sejak dari awal sebetulnya untuk UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum," ujarnya.
Sistem Perizinan Tak Sinkron
Selain tingginya biaya PNBP, ia juga mengeluhkan sistem perizinan di Dinas Perhubungan daerah yang masih berbeda dengan sistem perizinan pusat. Menurut dia, sistem perizinan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah ini menjadi kendala utama pemberlakuan PM 118 secara utuh.
"Kenapa akhirnya kami agak kecewa dengan pemerintah karena di batas waktu yang sudah ditentukan ini, ternyata justru pemerintah yang belum siap. Makanya di rapat tadi kami suara bulat mengatakan harus diberikan waktu, yang dibenahi dulu adalah pemerintahnya supaya perizinan ini sesuai dengan PM 118," imbuhnya.
Menanggapi itu, Budi menuturkan akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Dinas Perhubungan di daerah untuk mengacu kepada PM 118 terkait masalah perizinan. Dengan demikian, diharapkan ada keseragaman antara pengaturan perizinan di pusat dan daerah.
"Hal yang harus ditindaklanjuti terkait keseragaman di bawah (daerah) terkait perizinan. Hari ini kami konsolidasi dengan Dinas Perhubungan dan BPTJ bahwa yang kami pedomani adalah yang di PM 118 dan kami akan keluarkan surat imbauan," ujarnya. (ulf/lav)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...i-online-murah
0
1.4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan