Kaskus

News

PNews.idAvatar border
TS
PNews.id
Gelapkan Dana Kampanye, Pengurus DPC Gerindra Kota Bandung Mangkir Dipanggil Polisi
Gelapkan Dana Kampanye, Pengurus DPC Gerindra Kota Bandung Mangkir Dipanggil Polisi

BANDUNG,- Sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bandung tersandung kasus dugaan penggelapan dana kampanye pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden  serentak tanggal 17 April 2019 lalu.

Para pengurus partai berlambang kepala burung Garuda ini dilaporkan sejumlah calon legislatif yang maju dari partai Gerindra Kota Bandung ke Polrestabes Bandung, Sabtu (4/5/2019) lalu.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Suparma membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Suparma, hingga saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Iya memang benar ada laporan ke Polrestabes Bandung dari sejumlah caleg yang maju dari Partai Gerindra terkait dugaan penggelapan dana kampanye," kata Suparma saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa No. 1 Bandung, Kamis(13/6/2019).

Suparma mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. Namun, menurutnya, para terlapor belum datang untuk memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

"Nanti kami akan kirim lagi surat panggilan kedua," tegasnya.

Kasus dugaan penggelapan dana kampanye oleh pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bandung pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak tanggal 17 April 2019 berawal saat sejumlah caleg dari partai Gerindra kota Bandung, melaporkan bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandung Dang Heri Mukti ke Polrestabes Bandung, Sabtu (4/5/2019) silam.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pelapor, Eriko Takagi mengungkapkan laporan para caleg ini didasari rasa kecewa dengan sikap pengurus partai yang menyalahgunakan dana kampanye untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan masalah politik melainkan murni tindak pidana penggelapan biasa.

Ia mengatakan Polrestabes Bandung juga telah melakukan pemanggilan terhadap 4 terlapor yakni  Ketua DPC Gerindra Kota Bandung Edi Haryadi, Sekretaris Ade Supriadi, Bendahara Dang Heri dan Ketua Bapilu Hasan Fauzi pada 24 Mei dan 27 Mei 2019 lalu.

"Namun mereka tidak datang," ujarnya.

Dikatakannya, dugaan penggelapan itu berawal dari dana yang disetor oleh para caleg untuk kepentingan pileg pada 17 April lalu. Besaran uang yang disetor oleh setiap caleg bervariatif, berkisar antara Rp. 25 juta hingga Rp. 50 juta  per caleg.

"Dalam kesepakatan yang tercantum di kwitansi, para caleg tersebut akan mendapatkan 11 fasilitas dari DPC Gerindra kota Bandung. Diantaranya, biaya saksi, biaya pelatihan saksi, bendera, pemasangan Alat Peraga Kampanye," ungkapnya.

Lantaran DPC Gerindra Kota Bandung tidak melaksanakan kewajiban atas poin-poin yang disepakati dengan para caleg, imbuhnya, maka dalam pelaksanaan pemilu para caleg merasa dirugikan atas dana yang sudah mereka dikeluarkan.

"Klien kami merasa sangat dirugikan atas penyalahgunaan komitmen itu. Apalagi klien kami sudah susah payah berjuang untuk memenangkan pilpres dan pileg, namun yang menikmati mereka para pengurus DPC," paparnya.

Eriko mengungkapkan, kasus ini tak hanya terjadi di Bandung namun juga di sejumlah daerah di Jawa Barat diantaranya Bogor, Garut dan Cimahi. Para caleg di daerah tersebut juga bersama-sama melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan.

Tak asal melapor, kata Eriko, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah alat bukti diantaranya surat edaran DPD, kuitansi pembayaran dan estimasi rincian biaya.

"Untuk dana kampanye ini sebenarnya DPC mendapat bantuan dari DPP ditambah lagi dari iuran para caleg. Namun yang mengecewakan adalah, saksi-saksi malah diarahkan untuk mengamankan suara caleg tertentu, hanya untuk kepentingan caleg no urut 1 yang notabene adalah pengurus DPC Gerindra Kota Bandung," tandas Eriko yang juga maju menjadi caleg Partai Gerindra daerah pemilihan 6 Kota Bandung.

Eriko juga meminta pihak Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti kasus ini, dan tidak tebang pilih. Mengingat sebagian terlapor adalah anggota DPRD aktif dan terpilih kembali.

"Indonesia kan negara hukum, tak ada yang kebal hukum apalagi terkait masalah pidana," tandasnya.

Sementara salah seorang caleg dari dapil 4 Kota Bandung, Asep Tono, mengaku menyetor uang sejumlah Rp. 50 juta untuk biaya kontribusi kelengkapan dan atribut kampanye Caleg dan Pilpres 2019.

Rincian di kuitansi, kata dia, setiap caleg akan mendapat fasilitas untuk biaya saksi, biaya pelatihan saksi, pungutan jaringan struktur partai, bendera, pemasangan APK, tes kesehatan, SKCK, surat keterangan pengadilan, simulasi kertas suara dan kampanye terbuka.

"Tapi kenyataannya kami hanya mendapat fasilitas pemeriksaan kesehatan dan pembuatan SKCK saja, namun untuk saksi dan lain-lain, DPC sama sekali tidak menyediakan.

Kami menduga uang tersebut memang digunakan untuk kepentingan para caleg nomor urut 1 di setiap dapil. Dan mereka yang ada no urut 1 itu adalah pengurus DPC Gerindra kota Bandung," tandasnya. (nie/*)

Sumber : Portal Jabar



nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
2.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan