TRIBUNPANGKEP.COM, MANDALLE - Tiga pelaku pencurian baterai tower Telkomsel ditangkap Unit Resmob Polres Pangkep bersama Tim Khusus Polda Sulsel di Kampung Enrekeng, Desa Tamarupa, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Ketiga pelaku yakni Ilham (24) beralamat di Jl Andalas Makassar, Rusman (28) beralamat di Jl Tinumbu Makassar dan Irfan (25) beralamat di Bukit Manggarupi Gowa.
"Penangkapan pelaku pencurian baterei tower Telkomsel Rabu 5 Mei 2019 sekitar pukul 11.35 Wita itu sesuai LP/06/VI/2019/Sek Mandalle tanggal 5 Juni 2019," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong.
Dia menambahkan, Tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin Kanit Resmob Polres Pangkep, Brigpol Edhy Rahmat bergerak ke lokasi tempat persembunyian diduga pelaku yang berada di Jl Bandang, Makassar.
Kemudian tim mendapati Ilham bersama rekannya sedang duduk bersama pelaku lainnya.
"Jadi setelah diinterogasi, benar kalau Ilham dan pelaku lainnya melakukan pencurian baterei tower, beberapa di wilayah di Sulsel termasuk Pangkep," ujar Anita kepada TribunPangkep.com, Selasa (11/6/2019).
Kata Anita, modus pelaku ini berpura-pura menyamar sebagai petugas teknisi.
Mereka masuk dan mengambil beberapa unit baterai yang tersimpan di area tower.
Polisi saat ini mengamankan satu unit Mobil Daihatsu Xenia putih yang digunakan pelaku dan 14 unit baterai hasil pencurian di beberapa lokasi.
Anita menceritakan saat penangkapan pelaku, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 09.00 Wita, satu dari tiga pelaku melompat dari dalam mobil polisi.
"Ada yang lompat, tapi kita segera lakukan tembakan peringatan. Dia tidak indahkan dan terus saja berusaha melarikan diri. Terpaksa anggota lakukan penembakan di kaki pelaku," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat ancaman hukumam, pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali
Editor: Imam Wahyudi
Sumber: Tribun Timur