Kaskus

News

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Mendagri Sebut Belum Ada Pengajuan Perpanjangan SKT dari FPI
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masih belum menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Sementara SKT FPI bakal berakhir pada 20 Juni 2019.

“Sampai sekarang belum ada pengajuan memperpanjang SKT,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditanyakan mengenai bakal berakhirnya SKT FPI di Kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hal senada diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Soedarmo. “FPI belum mengajukan perpanjangan. Kita tunggu saja,” kata Soedarmo.

Menurut Soedarmo, pengajuan SKT sangat tergantung kepada FPI. Tak ada batasan waktu yang harus dipatuhi FPI untuk menyampaikan permohonan. “Mengajukan ini tak ada batasnya. Boleh juga (lewat dari masa berakhir SKT),” ungkap Soedarmo.

Hanya saja, menurut Soedarmo, FPI bisa tak dianggap sebagai organisasi masyarakat (ormas) apabila masa berlaku SKT berakhir. “Kalau dia memang belum mengajukan, berarti tak memiliki izin. Tak punya SKT,” tegas Soedarmo.

Menurut Soedarmo, ormas yang memiliki SKT berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. “Ada hal-hal yang bisa dikerjakan sama dengan pemerintah. Misal untuk pembinaan, kerja sama kegiatan, dapat hibah,” kata Soedarmo.

Soedarmo menyebut, jika ormas tidak mendapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. "Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu,” kata Soedarmo.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Bahtiar Baharuddin menjelaskan, keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017. Tata cara pendaftaran ormas secara teknis dimuat dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) 57/2017. Regulasi Permendagri mengatur mengenai pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas. Baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas, mirip dengan prosedur pendaftaran awal.

Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, langkah yang harus ditempuh yaitu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi di kementerian dengan tembusan kepala daerah. Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu kepada Kemdagri.

Pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, AD/ART organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat. Dokumen permohonan juga harus melampirkan NPWP tas nama ormas.

Selain itu juga surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Ormas pun harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik.

Tak hanya itu, ormas wajib menyerahkan surat hak cipta lambang serta atribut. Ormas yang bergerak di bidang agama juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama. Lembaga administrasi di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen.

Apabila dokumen permohonan pendaftaran itu dianggap lengkap, maka petugas administrasi akan melakukan pencatatan dalam formulir keabsahan dokumen pendaftaran untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.

Dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi kementerian, Mendagri bakal memberikan keputusan menerbitkan atau menolak menerbitkan SKT.

https://www.beritasatu.com/politik/5...n-skt-dari-fpi

Bibip blm tanda tangan pak....
raptordeltadunnAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan raptordeltadunn memberi reputasi
2
1.5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan