Kaskus

News

matthysse67Avatar border
TS
matthysse67
Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1Miliar
Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1Miliar

Okezone Minggu 09 Juni 2019 11:13 WIB

Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1Miliar

- Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelaku pelepasan balon udara liaryang membahayakan keselamatanpenerbangan. Penerbangan akan dipidana penjara paling lama 3tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," tegas Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Baca Juga:Pelepasan Balon Udara Membahayakan, Simak Sanksi hingga Fakta Menariknya

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.

Baca Juga:Ancam Keselamatan, Pilot Indonesia Ungkap Bahaya Pelepasan Balon Udara

Kemenhub akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum."Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tegas Polana.

Sebagaimana diketahui, melalui PM 40 tahun 2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut di antaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.

https://economy.okezone.com/read/201...0%2C3405953201

neng daerah nggonku Ponorogo wargane podo ndablek kabeh ora kenek diomongi iki lho pak Menhub, dipenging ngumbulne Balon tetep ae ora digubris.. malah enek seng nggae balon munggahe 15 meter teko 20 meter, gek urung mercone gedine sak kepel kepel akehe puluhan... hahaha !!!
Diubah oleh matthysse67 09-06-2019 12:38
beyoungcarerockAvatar border
lieeAvatar border
liee dan beyoungcarerock memberi reputasi
2
1.9K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan