Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deni051994Avatar border
TS
deni051994
Berkendara Melawan Arus? Sebabkan Kecelakaan dan Bisa Dipidana
Berkendara saat ini merupakan aktivitas yang tak bisa lepas dari keseharian setiap orang, menjadi hal yang lumrah. Jalanan pun hampir seluruhnya di dominasi oleh kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Namun, masih saja banyak pengendara sepeda motor yang kurang sadar akan keselamatan, peraturan pun tak di indahkan.


Masih banyak dari pengendara sepeda motor yang sering melanggar aturan, yaitu melawan arus. Seperti sudah menjadi kebiasaan, padahal hal ini tentu saja bisa merugikan pengendara lain karena sebabkan kecelakaan. Nah, jangan anggap sepele hal ini, sebagai pengendara sepeda motor harus selalu taat aturan dan jadi pelopor keselamatan.

 
Melawan Arus Tidak Untuk Ditiru!

Berkendara motor tidak pada jalurnya atau melawan arus sangatlah berbahaya, bukan hanya buat diri sendiri tapi juga buat pengguna jalan lain. Tetapi sekarang ini masih banyak pengguna sepeda motor yang bandel, hal ini tentu bukan untuk ditiru ya! Keselamatan dan kenyamanan berkendara itu sangatlah penting, jangan kita mengabaikannya.

Berkendara Melawan Arus? Sebabkan Kecelakaan dan Bisa DipidanaBerkendara melawan arus, bukan untuk ditiru!
 
Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

Bahaya melawan arus bagi pengguna sepeda motor tentu tidak main-main lhooo. Dikutip dari laman suzuki.co.id, pertama bisa sebabkan kecelakaan lalu lintas dan tentu risikonya adalah benturan sesama pengendara. Salah-salah nyawa yang jadi taruhannya. Jelas, melawan arus akibatnya sangatlah fatal dan sangat tidak dianjurkan.

Berkendara Melawan Arus? Sebabkan Kecelakaan dan Bisa DipidanaBisa sebabkan kecelakaan
 
Mendapat Ancaman Pidana
Bahayanya tak sampai disitu saja, lebih parahnya lagi bisa mendapat sanksi dari pengendara lain, karena penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya. Pastinya Moladiners gak mau kan?

Nah, jika terjadi kecelakaan hingga menelan korban jiwa, maka pengendara motor yang melawan arus bisa terkena ancaman pidana sesuai dengan pasal 310 UU Lalu Lintas, dengan hukuman kurungan paling lama enam bulan penjara.

Berkendara Melawan Arus? Sebabkan Kecelakaan dan Bisa DipidanaTerancam pidana sesuai dengan pasal 310 UU Lalu Lintas, dengan hukuman kurungan paling lama enam bulan penjara

So, buat kalian yang kesehariannya tak lepas dari berkendara motor, selalu berhati-hati saat berkendara. Melawan arus tidak dibenarkan ya, apalagi karena alasan terburu-buru atau yang lain, karena yang paling penting adalah keselamatan diri sendiri dan juga pengendara lain.


Cek berita selengkapnya melalui link dibawah ini ya:
https://moladin.com/blog/berkendara-melawan-arus/
0
542
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan