papaganteng212Avatar border
TS
papaganteng212
Hai Para Pengguna Pelat Dewa Palsu, Siap-siap Polisi Bakal Gelar Razia
Hai Para Pengguna Pelat Dewa Palsu, Siap-siap Polisi Bakal Gelar Razia



Halo agan-agan yang budiman..

Akhir pekan lalu ada berita viral mengenai pengendara Toyota Fortuner yang ugal-ugalan, dengan menggunakan pelat nomor dinas polisi lengkap dengan strobo.

Setelah diberhentikan petugas, pegendara bernama Kevin Kosasih itu ternyata bukan anggoa polisi, dan pelat nomor dinas polisi yang dipakainya juga diduga palsu. Alasannya, Kevin cuma ingin gaya-gayaan dan terlihat gagah bersama cewennya..

Berangkat dari kasus ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan kepada jajarannya untuk segera melakukan razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan pelat nomor "dewa" dan lampu rotator hingga strobo.



Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari kejadian Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mobil tersebut menggunakan pelat nomor anggota polisi, tetapi palsu atau bikin sendiri di tempat pelat nomor pinggir jalan.

Menanggapi perintah Kakorlantas, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri pun menyatakan siap untuk menggelar razia. Menurut dia, menggunakan pelat nomor dan lampu rotator, sirine hingga strobo telah melanggar aturan yang berlaku.

"Kami tidak segan-segan untuk menindak, siapapun pelakunya apabila salah kita akan tindak langsung," ucap Fadli ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2019).

Fadli pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran tersebut, sebab sangat tidak mencermintkan prilaku yang baik dan benar dalam berkendara.

"Seperti kejadian ini, orang tersebut hanya ingin tampil gagah saja di depan teman wanitanya. Padahal cara yang dia lakukan itu tidak benar, bahkan bisa berbahaya buat diri sendiri dan juga pengguna jalan lain di sekitarnya karena sempat ugal-ugalan di jalan," kata dia.

Mengacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
davecchioAvatar border
davecchio memberi reputasi
1
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan