- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gunakan STNK dan Plat Nomor Dinas Polri Palsu, Kevin Bisa Dijerat Pidana


TS
nadaramadhan20
Gunakan STNK dan Plat Nomor Dinas Polri Palsu, Kevin Bisa Dijerat Pidana
Senin, 3 Juni 2019 — 20:54 WIB

Mobil polisi ditilang polisi di puncak
BOGOR- Setelah diketahui Kevin Kosasih pengemudi mobil Toyota Fortuner menggunakan plat mobil dinas Polri ternyata palsu, polisi bakal menjeratnya dengan perbuatan pidana.
Jika sebelumnya Kevin hanya ditilang lantaran mengemudi dan ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Bogor, Jawa Barat, namun setelah diteliti dan si sopir mengaku membuat plat dan STNK-nya di pinggir jalan, maka kini yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri, Senin (3/6/2019) mengatakan pihaknya masih mempelajarinya dan jika ditemukan ada bukti pidana akan diserahkan ke Satuan Reserse
Seperti diketahui Sabtu (1/6/2019) Kevin mengendarai Toyota Fortuner dengan ugal-ugalan bahkan sempat menerabas sistem satu arah. Bahkan ketika mau distop dia kabur sehingga dikejar dan ditangkap. Ketika itu di samping Kevin duduk seorang wanita.
Dia lalu ditilang di kawasan Puncak. Ketika itu Kevin menyodorkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
Ternyata plat nomor polisi dan STNK itu palsu. Dan menurut AKP Fadli Amri Senin (3/6/2019) , Kevin Kosasih memesan plat nomor di pinggir jalan dengan STNK yang juga diduga palsu.
Kevin mengaku melakukan ini untuk gagah-gagahan saja di depan teman wanitanya dan supaya lancar di perjalanan. “Plat polisi itu palsu. Dia mau gaya saja di depan teman-temannya,” kata AKP Fadli, Kasat Lantas Polres Bogor kepada wartawan di Polsek Ciawi. (yopi/b)
Sumur
Komen TS
Makanya jangan gaya-gayaan dijalan

Mobil polisi ditilang polisi di puncak
BOGOR- Setelah diketahui Kevin Kosasih pengemudi mobil Toyota Fortuner menggunakan plat mobil dinas Polri ternyata palsu, polisi bakal menjeratnya dengan perbuatan pidana.
Jika sebelumnya Kevin hanya ditilang lantaran mengemudi dan ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Bogor, Jawa Barat, namun setelah diteliti dan si sopir mengaku membuat plat dan STNK-nya di pinggir jalan, maka kini yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri, Senin (3/6/2019) mengatakan pihaknya masih mempelajarinya dan jika ditemukan ada bukti pidana akan diserahkan ke Satuan Reserse
Seperti diketahui Sabtu (1/6/2019) Kevin mengendarai Toyota Fortuner dengan ugal-ugalan bahkan sempat menerabas sistem satu arah. Bahkan ketika mau distop dia kabur sehingga dikejar dan ditangkap. Ketika itu di samping Kevin duduk seorang wanita.
Dia lalu ditilang di kawasan Puncak. Ketika itu Kevin menyodorkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
Ternyata plat nomor polisi dan STNK itu palsu. Dan menurut AKP Fadli Amri Senin (3/6/2019) , Kevin Kosasih memesan plat nomor di pinggir jalan dengan STNK yang juga diduga palsu.
Kevin mengaku melakukan ini untuk gagah-gagahan saja di depan teman wanitanya dan supaya lancar di perjalanan. “Plat polisi itu palsu. Dia mau gaya saja di depan teman-temannya,” kata AKP Fadli, Kasat Lantas Polres Bogor kepada wartawan di Polsek Ciawi. (yopi/b)
Sumur
Komen TS
Makanya jangan gaya-gayaan dijalan






User telah dihapus dan 3 lainnya memberi reputasi
4
5.3K
66


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan