- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Kendaraan Roda 4
Tidak Semua Negara Mengatur Dashcam dengan Cara yang Sama
TS
babygani86
Tidak Semua Negara Mengatur Dashcam dengan Cara yang Sama
Memiliki dashcam seolah memproteksi diri dari segala hal yang buruk yang terjadi di jalan. Seperti pembuktian bila mobil ditabrak sehingga dapat melakukan penututan. Namun bagai pisau bermata dua, dashcam dapat membuka kesalahan sendiri bila melakukan pelanggaran
Tidak semua negara mengatur dashcam dengan cara yang sama. Di Austria tidak diperbolehkan sama sekali memakai dashcam. Luxemborg memperbolehkan namun tidak diperbolehkan dipakai di tempat umum. Di Jerman legal untuk memiliki dashcam tapi tidak boleh diunggah ke media sosial.

Penggunaan dashcam di Amerika terbatas hanya di beberapa bagian saja. Di Inggris (UK) Tidak diperbolehkan merekam suara tanpa seizin penumpang atau pengemudi. Bahkan polisi memiliki kewenangan untuk menyita sebagai barang bukti di pengadilan.
Merebaknya pemakaian dashcam tidak serta merta membuat pemiliknya memiliki kebebasan untuk merekam. Malahan dapat menjadi bumerang bagi pemiliknya.
Di Inggris, bila seorang pengemudi melanggar aturan lalu lintas, seperti ngebut, dan kebetulan memiliki dashcam. Maka polisi memiliki kewenangan untuk menyita rekaman dashcam untuk dilihat sebagai pembuktian. Dengan memakai fungsi GPS, polisi dapat menentukan seberapa cepat Anda memacu mobil.
Tidak ada alasan pemilik rekaman dashcam itu untuk tidak menyerahkannya pada polisi. Alih-alih berkelit akan dikenakan pasal menghalangi proses hukum.
Yang lebih tricky adalah memberitahukan pada penumpang dan pengendara lainnya kalau Anda menggunakan dashcam dan melakukan rekaman audio. Aturan ini ada di Inggris bila dilanggar Anda yang malah terkena sanksi.
Hal ini pun berlaku pada angkutan umum, seperti taksi. Pengemudi taksi harus memberitahukan pada penumpangnya bahwa ia memakai dashcam dengan perekam suara. Bila tidak si pengemudi dapat ditindak dianggap telah melanggar batas pribadi.
Di Indonesia sendiri bila kita merekam seseorang atau menerima rekaman kemudian mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya hasil rekaman tersebut dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik, tanpa seizin yang bersangkutan dan orang tersebut merasa Terhina Dan/atau merasa tercemar nama baiknya, maka hal tersebut melanggar UU.
Dan bagi yang melanggar akan terkena sanksi pidana sesuai Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Tidak semua negara mengatur dashcam dengan cara yang sama. Di Austria tidak diperbolehkan sama sekali memakai dashcam. Luxemborg memperbolehkan namun tidak diperbolehkan dipakai di tempat umum. Di Jerman legal untuk memiliki dashcam tapi tidak boleh diunggah ke media sosial.

Penggunaan dashcam di Amerika terbatas hanya di beberapa bagian saja. Di Inggris (UK) Tidak diperbolehkan merekam suara tanpa seizin penumpang atau pengemudi. Bahkan polisi memiliki kewenangan untuk menyita sebagai barang bukti di pengadilan.
Merebaknya pemakaian dashcam tidak serta merta membuat pemiliknya memiliki kebebasan untuk merekam. Malahan dapat menjadi bumerang bagi pemiliknya.
Di Inggris, bila seorang pengemudi melanggar aturan lalu lintas, seperti ngebut, dan kebetulan memiliki dashcam. Maka polisi memiliki kewenangan untuk menyita rekaman dashcam untuk dilihat sebagai pembuktian. Dengan memakai fungsi GPS, polisi dapat menentukan seberapa cepat Anda memacu mobil.
Tidak ada alasan pemilik rekaman dashcam itu untuk tidak menyerahkannya pada polisi. Alih-alih berkelit akan dikenakan pasal menghalangi proses hukum.
Spoiler for HAL HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA MEMILIH DASHCAM:
Yang lebih tricky adalah memberitahukan pada penumpang dan pengendara lainnya kalau Anda menggunakan dashcam dan melakukan rekaman audio. Aturan ini ada di Inggris bila dilanggar Anda yang malah terkena sanksi.
Hal ini pun berlaku pada angkutan umum, seperti taksi. Pengemudi taksi harus memberitahukan pada penumpangnya bahwa ia memakai dashcam dengan perekam suara. Bila tidak si pengemudi dapat ditindak dianggap telah melanggar batas pribadi.
Di Indonesia sendiri bila kita merekam seseorang atau menerima rekaman kemudian mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya hasil rekaman tersebut dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik, tanpa seizin yang bersangkutan dan orang tersebut merasa Terhina Dan/atau merasa tercemar nama baiknya, maka hal tersebut melanggar UU.
Dan bagi yang melanggar akan terkena sanksi pidana sesuai Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Spoiler for Referensi:
0
532
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan