- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Pemuda Nekat Jual Pacar Mereka Rp 12 Juta, Ini Pengakuan Eka Santi dan Dewantri


TS
dsturridge15
Dua Pemuda Nekat Jual Pacar Mereka Rp 12 Juta, Ini Pengakuan Eka Santi dan Dewantri

TRIBUN-BALI.COM, KUPANG-- Dua pria di Kupang Nusa Tenggara Timur menjadi buronan Polda NTT setelah ditetapkan menjadi tersangka karena menjual pacar mereka kepada jaringan perdagangan orang di NTT.
Dua pria tersebut masing masing YB dan AB, tercatat sebagai warga Kota Kupang Provinsi NTT, kini tengah dalam pengejaran tim unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
YB dan AB menjual pacar mereka, Dewantri alias DYM (20) dan Eka Santi alias ESL (16) kepada Arituan Sonbai alias AS (32) dengan bayaran masing masing seharga Rp 12 juta.
Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Mapolda NTT pada Jumat (31/5/2019) mengatakan, kedua korban atas nama DYM dan ESL merupakan warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. Saat ini ESL masih berstatus anak di bawah umur.
Tatang menguraikan, kronologis perkara bermula dari YB dan AB yang bersatus pacar korban DYM dan ESL "menjual" keduanya kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja ilegal.
AS kemudian mendatangi Rina Tumagor alias KT (47) perempuan kelahiran Medan yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dihubungkan dengan orang yang dapat memberi pekerjaan untuk kedua gadis tersebut.
Tersangka KT kemudian menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo alias S (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan. Untuk kedua gadis itu, Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik tersangka KT, lalu KT kemudian mentransferkan uang tersebut kepada AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS.
Usai transaksi tersebut, tersangka S kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang - Batam atas nama kedua korban kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.
"S menghubungi AS untuk koordinasi dengan KT lalu S memberi uang ke KT sebesar Rp 24 juta, sekaligus kode booking tiket pesawat Kupang-Batam. Selain itu S memberi juga uang operasional sebanyak Rp 2 juta," ungkap Tatang.
Kedua korban, oleh jaringan tersebut diberangkatkan ke Batam melalui Bandar Udara El Tari Kupang pada 14 April 2019. Sampai di Batam, keduanya ditampung di rumah S di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau dan dibuatkan pasport dengan identitas palsu untuk mengelabui status ESL yang masih anak dibawah umur.
Tatang menguraikan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban kaget mendapati informasi bahwa kedua korban tengah bekerja menjadi penjaga sekolah di Johor Malaysia. Orang tua korban, Iriyanto Abdulah (40) kemudian melapor kejadian ini ke Polda NTT pada awal Mei 2019.
"Kedua korban telepon dan mengatakan bahwa mereka bekerja di Malaysia. Orang tua kaget karena mereka berangkat tanpa sepengetahuan orang tua, lalu lapor ke Polda NTT," katanya.
Dari penyelidikan kemudian dapat diurai para tersangka dalam jaringan tersebut.
Awalnya tim Polda mengamankan 3 orang pertama di Kupang pada tanggal 6 Mei 2019 yakni tersangka AS dan FST di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, lalu selanjutnya tersangka KT juga diamankan pada hari yang sama di kediamannya di Kelurahan Fatululi Kota Kupang.
Setelah menyelidiki aktor dan pemberi dana maka, tim Unit TPPO kemudian berhasil membekuk tersangka S di kediamannya di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam pada 24 Mei 2019.
Penangkapan tersebut berhasil dilaksanakan dalam kerjasama dengan Tim Jatanras Polda Kepri setelah tim Polda NTT berada empat hari di Batam.
Dari pendalaman polisi diketahui bahwa S merupakan pemain lama dalam jaringan human traficking antar negara yang mempekerjakan TKI ke Malaysia. Sedangkan tersangka lainnya, KT merupakan residivis kasus human traficking yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas 1 Kupang tiga bukan yang lalu.
Kepada para tersangka, jelas Tatang, disangkakan melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman masing masing 15 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lain saai ini masih diburu oleh tim TPPO Polda NTT.
Jual Pacar Masih SMP
Menjual pacar kepada pria hidung belang ternyata tidak hanya kali ini terjadi. Peristiwa serupa ternyata pernah terjadi di Kabupaten Kediri. Parahnya NA (23) pemuda asal Pare tega menjual pacarnya yang masih pelajar SMP melalui media sosial.
Tarif dikenakan sekali kencan dengan pacarnya yang masih di bawah umur itu dipatok seharga
Rp 600 ribu.
Kepada Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi, NA mengaku mempekerjakan pacarnya untuk
membantu mendapatkan uang.
"Kami hanya membantu teman saya mendapat uang," ungkap NA di Mapolresta Kediri, Senin (7/8/2017).
Sejauh ini NA mengaku baru 6 kali menjual pacarnya.
Kencan berawal dari kontak di media sosial, setelah cocok pelanggan kemudian diarahkan untuk memakai tempat kos dengan tarif per jam di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri.
Tempat kos milik MH ini memang disiapkan untuk tamu yang menginap guna berkencan. Tarifnya hanya Rp 50.000 per jam
Setelah pelanggan membayar, selanjutnya NA yang menjemput LA pacarnya di Papar, Kabupaten Kediri.
Kepada orangtua LA, NA berdalih mengajak jalan-jalan pacarnya ke Kota Kediri.
"Pamitnya diajak jalan-jalan," jelas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, NA yang menampung uang pembayaran pelanggan yang berkencan dengan LA.
"Tersangka tidak mengakui, namun faktanya hasil kerja pacarnya ditampung di rekeningnya.
Kami akan periksa rekeningnya," jelasnya.
Sementara SA (36) warga Nganjuk yang menjadi salah satu pelanggan mengaku sudah tiga kali
berkencan dengan LA.
"Ia (LA) memang yang menawarkan diri lewat medsos," ungkapnya.
Selanjutnya SA terlibat chating dengan LA. Saat chating itu, LA memang menjual dirinya karena
memosting foto dengan pose syur di media jejaring sosial.
Namun apes bagi SA, saat kencan yang ketiga kalinya dirinya yang tengah bercinta dengan LA
digerebek polisi.
Setiap kali kencan SA selalu membayar Rp 600.000.
Kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini juga melibatkan MO (19) warga Kelurahan Jamsaren, Kota Kediri sebagai perantara dengan pemilik tempat kos.
Ada 4 tersangka jaringan prostitusi online yang diringkus polisi. Petugas mengamankan barang bukti buku tamu dan uang tunai Rp 1.100.000.
Selain itu juga disita HP merk Vivo warna hitam, HP merk Oppo warna hitam, HP merk Lenovo
dan HP Nokia warna hitam.
Diamankan juga balpoin, kunci kamar yang dipakai mesum, sprei warna ungu serta kondom
bekas pakai sebanyak dua buah.
Tiga pelaku MH, MO dan SA bakal dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku SA yang menjadi mucikari bakal dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No.23 /2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal
15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : Jual Pacar Seharga Rp 12 Juta, Dua Pria di Kupang Jadi Buronan Polda NTT
http://bali.tribunnews.com/amp/2019/...ewantri?page=1
Diubah oleh dsturridge15 03-06-2019 01:27
0
4.3K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan