- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[HELP] Mohon pencerahan tentang status karyawan teman ane gan


TS
GiLa_KoMIkz
[HELP] Mohon pencerahan tentang status karyawan teman ane gan
Selamat pagi juragan semua, ane mau bantu temen yang lagi kesusahan perkara statusnya dengan perusahaan konstruksi. Beliau dan pegawai lainya yang hingga kontrak berakhir belum turun gaji dan lemburan juga (telat hampir 1 bulan). Penjelasan dan kronologinya begini gan:
1. OKT 2018: Tanda tangan kontrak yang dittd bukan oleh pegawai perusahaan yang menaungi pegawai kontak, namun "makelar"proyek yang mengatasnamakan diri sebagai direktur. Produk kontrak sendiri tidak diberikan salinan kepada pegawai kontrak dan hanya didokumentasikan melalui foto
2. OKT 2018-JAN 2019: Pembyaran gaji dan lemburan berjalan sesuai kontrak (nilai dan besaran), namun pengiriman keuangan semua melalui pribadi yang mewakili "makelar proyek". Sehingga tidak ada bukti transaksi yang mengaitkan pembayaran dari pegawai kontrak dan perusahaan yang memegang bendera
3. FEB 2019-MEI 2019: "Makelar proyek" kabur, tetapi proyek berlanjut dan pembayaran gaji tetap berjalan. Namun kerap terjadi keterlambatan pembayaran yang padahal di kontrak kerja tercantum tanggal pembayaran maksimum tiap bulanya.
4. MEI 2019: Kontrak kerja berakhir, perusahaan mengakhiri masa kerja karyawan2nya secara tertulis melalui grup WA dan berjanji melunaskan. Namun hingga hampir 1 bulan kemudian, perusahaan belum juga melunaskan.
Nah pertanyaan ane ada 2 gan:
1. Dari kronologi ini apakah temen ane punya cukup landasan untuk membawa perusahaan ke ranah hukum. Karena bukti hubungan secara langung beliau dgn perusahaan hanyalah tertulis via WA
2. Dalam UU Ketenaga kerjaan ada pembahasan mengenai keterlambatan pembayaran upah. Apakah denda tsb berlaku untuk kasus ini gan? krn tanggal pembayaran upah hanya tertulis di kontrak yang sudah tidak sah setelah si "makelar proyek" keluar.
Mohon pencerahanya para suhu, kasian temen ane mau lebaran malah bingung jadinya
1. OKT 2018: Tanda tangan kontrak yang dittd bukan oleh pegawai perusahaan yang menaungi pegawai kontak, namun "makelar"proyek yang mengatasnamakan diri sebagai direktur. Produk kontrak sendiri tidak diberikan salinan kepada pegawai kontrak dan hanya didokumentasikan melalui foto
2. OKT 2018-JAN 2019: Pembyaran gaji dan lemburan berjalan sesuai kontrak (nilai dan besaran), namun pengiriman keuangan semua melalui pribadi yang mewakili "makelar proyek". Sehingga tidak ada bukti transaksi yang mengaitkan pembayaran dari pegawai kontrak dan perusahaan yang memegang bendera
3. FEB 2019-MEI 2019: "Makelar proyek" kabur, tetapi proyek berlanjut dan pembayaran gaji tetap berjalan. Namun kerap terjadi keterlambatan pembayaran yang padahal di kontrak kerja tercantum tanggal pembayaran maksimum tiap bulanya.
4. MEI 2019: Kontrak kerja berakhir, perusahaan mengakhiri masa kerja karyawan2nya secara tertulis melalui grup WA dan berjanji melunaskan. Namun hingga hampir 1 bulan kemudian, perusahaan belum juga melunaskan.
Nah pertanyaan ane ada 2 gan:
1. Dari kronologi ini apakah temen ane punya cukup landasan untuk membawa perusahaan ke ranah hukum. Karena bukti hubungan secara langung beliau dgn perusahaan hanyalah tertulis via WA
2. Dalam UU Ketenaga kerjaan ada pembahasan mengenai keterlambatan pembayaran upah. Apakah denda tsb berlaku untuk kasus ini gan? krn tanggal pembayaran upah hanya tertulis di kontrak yang sudah tidak sah setelah si "makelar proyek" keluar.
Mohon pencerahanya para suhu, kasian temen ane mau lebaran malah bingung jadinya



tata604 memberi reputasi
1
382
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan