- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Kaskostrad jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal


TS
pasti2periode
Mantan Kaskostrad jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal
Quote:
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Purnawirawan Kivlan Zen sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) itu, Djuju Purwantoro mengatakan, dugaan kepemilikan senpi yang menjerat kliennya berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei lalu.
Dia menyebutkan, kliennya ditetapkan tersangka pada Rabu (29/5/2019) sore setelah dilakukan penangkapan oleh penyidik. Kivlan diperiksa penyidik sejak pukul 16.00 WIB, Rabu (29/5). Kivlan disangkakan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan status laporan tipe A.
"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," ungkap Djudju.
Djudju menjelaskan, satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang bernama Armi, baru saja bekerja paruh waktu dengan Kivlan Zen. Armi bekerja sebagai sopir pribadi dan pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan (Satpam) bagi Kivlan.
Dia juga membantah kliennya memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa kilennya memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," terangnya.
Karena itu, dia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat kliennya dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara, pengujian semua alat bukti.
"Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukumnya sebagai tersangka," ujar Dedi dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
Tidak terkasit kasus makar
Djuju menjelaskan, status tersangka yang ditetapkan pada Kivlan Zen dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang ditetapkan pada kliennya beberapa hari lalu.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makarlah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," tandas Djuju.
Di sela pemeriksaan kasus dugaan makar, Kivlan Zen, yang telah menyandang status tersangka, mengaku siap ditahan.
"Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Dia juga menyerahkan persolannya kepada penyidik. "Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," ujar Kivlan.
Menurutnya, ia telah menjalani proses hukum yang menyandungnya sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, setelah menjalani proses tersebut, Kivlan Zen mengaku siap apabila memang dinyatakan bersalah.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tandasnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) itu, Djuju Purwantoro mengatakan, dugaan kepemilikan senpi yang menjerat kliennya berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei lalu.
Dia menyebutkan, kliennya ditetapkan tersangka pada Rabu (29/5/2019) sore setelah dilakukan penangkapan oleh penyidik. Kivlan diperiksa penyidik sejak pukul 16.00 WIB, Rabu (29/5). Kivlan disangkakan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan status laporan tipe A.
"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," ungkap Djudju.
Djudju menjelaskan, satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang bernama Armi, baru saja bekerja paruh waktu dengan Kivlan Zen. Armi bekerja sebagai sopir pribadi dan pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan (Satpam) bagi Kivlan.
Dia juga membantah kliennya memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa kilennya memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," terangnya.
Karena itu, dia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat kliennya dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara, pengujian semua alat bukti.
"Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukumnya sebagai tersangka," ujar Dedi dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
Tidak terkasit kasus makar
Djuju menjelaskan, status tersangka yang ditetapkan pada Kivlan Zen dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang ditetapkan pada kliennya beberapa hari lalu.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makarlah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," tandas Djuju.
Di sela pemeriksaan kasus dugaan makar, Kivlan Zen, yang telah menyandang status tersangka, mengaku siap ditahan.
"Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Dia juga menyerahkan persolannya kepada penyidik. "Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," ujar Kivlan.
Menurutnya, ia telah menjalani proses hukum yang menyandungnya sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, setelah menjalani proses tersebut, Kivlan Zen mengaku siap apabila memang dinyatakan bersalah.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tandasnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
SUMBER




hawk dan suralia memberi reputasi
2
2.2K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan