Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Polisi Masih Periksa Kivlan Zen Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal
Polisi Masih Periksa Kivlan Zen Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

AKURAT.CO, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] tengah menjalani pemeriksaan di [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url] terkait kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, pada Rabu (29/5/2019).      

"Adanya laporan polisi yang ditangani [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url] terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal. Beliau ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url]) dimintai keterangan di Polda Metro kaitannya UU darurat pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).   

Dalam pemeriksaan di Polda Metro, penyidik telah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dialami Kivlan. Dalam kasus ini Kivlan diperiksa sebagai saksi. "Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan," jelasnya.                    

"Terkait kepemilikan senpi, itu yang digali penyidik [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url],  berdasarkan fakta, memiliki dan menyimpan senpi ilegal sesuai pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951," ucapnya.            

Diketahui, dalam penjelasannya, Pasal 1, ayat (1) menyatakan, "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.        

Hingga saat ini penyidik masih memeriksa [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] di [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url]. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url], Djudju Purwantoro.[]




[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-639959-read-polisi-masih-periksa-kivlan-zen-terkait-kepemilikan-senpi-ilegal]Sumber[/url]

suraliaAvatar border
HOLYJAH2LUNAAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.7K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan