Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Siap Bila Ditahan Polisi, Kivlan Zen: Saya Berserah Diri kepada Allah
Siap Bila Ditahan Polisi, Kivlan Zen: Saya Berserah Diri kepada Allah

AKURAT.CO, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] siap ditahan bila penyidik setelah menjalani pemeriksaan. Sebab hal itu merupakan hak dan keputusan penyidik Bareskrim Polri.        

"Saya berserah diri kepada Allah, itu kan haknya penyidik. Jadi kita gak ada masalah. Kita serahkan semua sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata Kivlan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).          

Menurutnya, pernyataan soal gagasan melakukan aksi unjuk rasa yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi, pada 9 Mei di Tebet itu bukan merupakan kesalahan yang melanggar aturan perundang-undangan. Karena hal itu sudah sesuai dengan pengertian terminologi negara.     

"Sudah siap (apapun yang terjadi), menurut terminologi negara saya begini, harus begini. Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil," ujarnya.       



Kivlan menambahkan bahwa pemeriksaan pada hari ini merupakan yang kedua kali dengan status sebagai tersangka.        

"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan," jelasnya.    

Dalam kasus dugaan makar ini, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] dijerat pasal 107 kemudian pasal 110 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.    

Sebelumnya diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.    

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.      

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. []





[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-639275-read-siap-bila-ditahan-polisi-kivlan-zen-saya-berserah-diri-kepada-allah]Sumber[/url]

0
2.4K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan