- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Top! Rapor Keuangan Jokowi 2018: Wajar Tanpa Pengecualian


TS
ozinieh
Top! Rapor Keuangan Jokowi 2018: Wajar Tanpa Pengecualian

Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Bagaimana hasilnya?
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) dan 1 LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat Tahun 2018.
"Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPR, Selasa (28/5/2019).
Sesuai dengan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat 5 LKKL yang pada tahun 2018 ini belum memperoleh opini WTP, tetapi permasalahan dari 5 LKKL tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Baca: BPK: 2018, APBN Tak Capai Target PDB & Utang Terus Numpuk
Namun, ada beberapa catatan BPK. "Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2018, kami perlu menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan untuk perbaikan ke depan," kata Moermahadi.
Antara lain sebagai berikut:
Pelaporan atas Kebijakan Pemerintah yang Menimbulkan Dampak Terhadap Pos-Pos LRA dan/atau Neraca, serta Kelebihan dan/atau Kekurangan Pendapatan Bagi Badan Usaha Milik Negara Belum Ditetapkan Standar Akuntansinya;
Dasar Hukum, Metode Perhitungan, dan Mekanisme Penyelesaian Kompensasi atas Dampak Kebijakan Penetapan Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Belum Ditetapkan;
Pencatatan, Rekonsiliasi dan Monitoring Evaluasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Belum Memadai;
Skema Pengalokasian Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pengadaan Tanah proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pos Pembiayaan Belum Didukung Standar dan Kebijakan Akuntansi yang Lengkap;
Data Sumber Perhitungan Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula pada Pengalokasian Dana Deşa Tahun Anggaran 2018 Belum Andal;
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp15,51 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan Perundanganundangan dan Tidak Didukung dengan Dokumen Sumber yang Memadai;
Adanya Kelemahan Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan dalam Penatausahaan dan Pencatatan Kas Setara Kas, PNBP, Belanja, Piutang PNBP, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang, Terutama pada Kementerian Negara/Lembaga.
Sumur : https://www.cnbcindonesia.com/news/2..._medium=mobile
ayo tebak 7 catatan dari bpk itu banyak kerjaan mentri siapa? 🤣🤣🤣Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) dan 1 LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat Tahun 2018.
"Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPR, Selasa (28/5/2019).
Sesuai dengan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat 5 LKKL yang pada tahun 2018 ini belum memperoleh opini WTP, tetapi permasalahan dari 5 LKKL tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Baca: BPK: 2018, APBN Tak Capai Target PDB & Utang Terus Numpuk
Namun, ada beberapa catatan BPK. "Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2018, kami perlu menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan untuk perbaikan ke depan," kata Moermahadi.
Antara lain sebagai berikut:
Pelaporan atas Kebijakan Pemerintah yang Menimbulkan Dampak Terhadap Pos-Pos LRA dan/atau Neraca, serta Kelebihan dan/atau Kekurangan Pendapatan Bagi Badan Usaha Milik Negara Belum Ditetapkan Standar Akuntansinya;
Dasar Hukum, Metode Perhitungan, dan Mekanisme Penyelesaian Kompensasi atas Dampak Kebijakan Penetapan Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Belum Ditetapkan;
Pencatatan, Rekonsiliasi dan Monitoring Evaluasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Belum Memadai;
Skema Pengalokasian Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pengadaan Tanah proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pos Pembiayaan Belum Didukung Standar dan Kebijakan Akuntansi yang Lengkap;
Data Sumber Perhitungan Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula pada Pengalokasian Dana Deşa Tahun Anggaran 2018 Belum Andal;
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp15,51 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan Perundanganundangan dan Tidak Didukung dengan Dokumen Sumber yang Memadai;
Adanya Kelemahan Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan dalam Penatausahaan dan Pencatatan Kas Setara Kas, PNBP, Belanja, Piutang PNBP, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang, Terutama pada Kementerian Negara/Lembaga.
Sumur : https://www.cnbcindonesia.com/news/2..._medium=mobile
0
2K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan