- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran


TS
stealthmania
Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kliennya. Penahanan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa Direktur Utama PT PLN nonaktif sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 28 Mei 2019.
"Sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo selepas pemeriksaan di Gedung KPK.
Pada pemeriksaan itu, Soesilo menceritakan kliennya ditanyai tiga hingga empat pertanyaan. Salah satunya, soal pertemuan dengan beberapa pihak terkait yang kini telah divonis bersalah, yakni Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Belum sampai substansinya apa, baru soal pertemuan itu saja," kata Soesilo. "Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang."
Pasca pemeriksaan KPK memutuskan untuk menahan Sofyan selama 20 hari ke depan. Ia akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan. "Terhitung hari ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Adapun Sofyan tidak mau berkomentar banyak. "Sudah ya udah cukup, terima kasih banyak, doakan saja ya, terima kasih," ujar dia. Ia juga enggan menanggapi soal keputusan KPK menahannya selama 20 tahun ke depan."Enggak ada, mari ikuti sistem prosedur ya."
Sebelumnya, Sofyan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK malam ini. Dia datang sekitar pukul 19.00 WIB mengenakan kemeja berwarna putih. Ia kelar diperiksa sekitar pukul 23.30 WIB.
Sofyan hadir setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan marine vessel power plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Bos perusahaan energi pelat merah itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 yang merupakan tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam perkara ini, Eni Saragih sudah divonis hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.
SUMBER
0
2.2K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan