Kaskus

News

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Jepang Batasi Investasi Asing di Bisnis IT, karena Huawei?
Jepang Batasi Investasi Asing di Bisnis IT, karena Huawei?

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah Jepang pada Senin (27/5/2019) mengumumkan bahwa industri teknologi tinggi negara itu akan dimasukkan ke dalam daftar bidang usaha yang terkena pembatasan kepemilikan asing.

Aturan baru itu akan efektif mulai 1 Agustus dan datang di tengah tekanan tinggi dari Amerika Serikat (AS) karena berurusan dengan risiko keamanan cyber dan transfer teknologi yang melibatkan China.

Pemerintah Jepang tidak menyebutkan negara atau perusahaan tertentu yang akan terkena dampak penerapan pembatasan kepemilikan asing untuk industri IT dan telekomunikasi dalam negeri itu, dilansir dari Reuters.


Pengumuman tersebut datang pada hari yang sama saat Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengadakan pembicaraan di Tokyo tentang perdagangan dan masalah lainnya.

Amerika Serikat telah memperingatkan negara-negara lain agar tidak menggunakan teknologi China, dengan mengatakan Huawei Technologies dapat digunakan oleh Beijing untuk memata-matai negara-negara Barat. China dan Huawei membantah tuduhan itu.

"Berdasarkan semakin pentingnya memastikan keamanan cyber dalam beberapa tahun terakhir, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penambahan manufaktur sirkuit terintegrasi (ke dalam daftar), dari sudut pandang demi mencegah situasi yang akan sangat mempengaruhi keamanan nasional Jepang," kata beberapa kementerian Jepang dalam sebuah pernyataan.


Quote:



Aturan baru itu akan diterapkan di 20 sektor dalam industri informasi dan komunikasi, menurut pernyataan bersama oleh kementerian keuangan, kementerian perdagangan, dan kementerian komunikasi.

Di bawah aturan devisa dan kontrol perdagangan luar negeri, Jepang mengatur industri-industri tertentu seperti pesawat terbang, sektor-sektor yang berhubungan dengan nuklir dan pembuatan senjata di bawah aturan kendali modal asing.

Undang-undang itu mengharuskan investor asing untuk melaporkan kepada pemerintah Jepang dan menjalani inspeksi jika mereka membeli 10% atau lebih saham di perusahaan Jepang yang terdaftar di bursa atau membeli saham perusahaan yang tidak melantai di bursa.

Jika pemerintah menemukan kekurangan, mereka dapat memerintahkan investor asing untuk mengubah atau membatalkan rencana investasi mereka. 



sumur

https://www.cnbcindonesia.com/fintec...-karena-huawei

cilakaa luewaa welass waa japano san mulai sadar emoticon-Wakakaemoticon-Wakaka
sebelahblogAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
474
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan