- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Bergabung dengan ISIS, 3 Warga Perancis Dihukum Mati di Irak


TS
nadaramadhan20
Bergabung dengan ISIS, 3 Warga Perancis Dihukum Mati di Irak
Minggu, 26 Mei 2019 | 22:29 WIB

Sekelompok pria yang diduga ISIS ikut dalam rombongan warga yang dievakuasi oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dari wilayah terakhir ISIS di Baghouz, Suriah, Senin (4/3/2019). (AFP/BULENT KILIC)
BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga Perancis setelah terbukti bergabung bersama Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS).
Ditangkap di Suriah oleh milisi yang didukung AS, Kevin Gonot, Leonard Lopez, dan Salim Machou dibawa ke Irak untuk menjalani persidangan. Seusai vonis, mereka punya 30 hari untuk banding.
Irak menahan ribuan anggota ISIS yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dalam pertempuran untuk melenyapkan "kekhalifahan" ISIS.
Dilaporkan AFP Minggu (26/5/2019), pada Mei ini pengadilan Irak menyatakan telah menyidang dan memvonis 500 anggota asing ISIS sejak awal tahun lalu.
Pengadilan Irak banyak yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan sebagian lainnya mati. Meski belum ada anggota ISIS yang menjalani eksekusi.
Persidangan itu mendapat kritikan dari aktivis HAM karena penegak hukum Irak sering mengandalkan bukti yang didapat melalui metode penyiksaan.
Aktivis juga mempertanyakan mengapa terduga anggota ISIS itu tidak disidang saja di wilayah mereka ditangkap, atau dipulangkan ke negara asal mereka.
Gonot dan dua rekannya merupakan salah satu dari 13 warga Perancis yang tertangkap dalam pertempuran di timur Suriah dan diserahkan kepada otoritas Irak Februari lalu.
Satu di antara 13 terduga anggota itu kemudian dilepaskan setelah terungkap dia ke Suriah untuk mendukung etnis minoritas Yazidi yang menjadi target kebrutalan ISIS.
Sisa 12 terduga anggota itu kemudian diadili menggunakan undang-undang kontra-terorisme Irak yang langsung memberi hukuman mati bagi mereka terbukti bergabung dengan ISIS.
Selain dihukum mati di Irak, Gonot yang ditangkap bersama ibu, istri, dan saudara tirinya itu juga divonis in absentia sembilan tahun penjara di Perancis.
Sumber di AS menerangkan, Machou merupakan anggota Brigade Tariq ibn Ziyad. Sel teroris Eropa yang merencanakan serangan di Paris maupun Brussels, Belgia.
Sementara Lopez yang berasal dari Paris bersama istri dan dua anaknya sempat tinggal di Mosul, salah satu ibu kota ISIS selain Raqqa, sebelum pindah ke Suriah.
Pengacara Lopez, Nabil Boudi, mengecam vonis itu sebagai "keadilan ringkas" dan menyebut pemerintah Perancis sudah menjamin setiap warganya bakal mendapat keadilan, bahkan di Irak.
"Namun Lopez kini dihukum mati karena serangkaian interogasi yang dilakukan di dalam penjara Baghdad," keluh Boudi.
Editor: Ardi Priyatno Utomo
Sumber: AFP,Kompas
Komen TS
Dihukum mati gan

Sekelompok pria yang diduga ISIS ikut dalam rombongan warga yang dievakuasi oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dari wilayah terakhir ISIS di Baghouz, Suriah, Senin (4/3/2019). (AFP/BULENT KILIC)
BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga Perancis setelah terbukti bergabung bersama Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS).
Ditangkap di Suriah oleh milisi yang didukung AS, Kevin Gonot, Leonard Lopez, dan Salim Machou dibawa ke Irak untuk menjalani persidangan. Seusai vonis, mereka punya 30 hari untuk banding.
Irak menahan ribuan anggota ISIS yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dalam pertempuran untuk melenyapkan "kekhalifahan" ISIS.
Dilaporkan AFP Minggu (26/5/2019), pada Mei ini pengadilan Irak menyatakan telah menyidang dan memvonis 500 anggota asing ISIS sejak awal tahun lalu.
Pengadilan Irak banyak yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan sebagian lainnya mati. Meski belum ada anggota ISIS yang menjalani eksekusi.
Persidangan itu mendapat kritikan dari aktivis HAM karena penegak hukum Irak sering mengandalkan bukti yang didapat melalui metode penyiksaan.
Aktivis juga mempertanyakan mengapa terduga anggota ISIS itu tidak disidang saja di wilayah mereka ditangkap, atau dipulangkan ke negara asal mereka.
Gonot dan dua rekannya merupakan salah satu dari 13 warga Perancis yang tertangkap dalam pertempuran di timur Suriah dan diserahkan kepada otoritas Irak Februari lalu.
Satu di antara 13 terduga anggota itu kemudian dilepaskan setelah terungkap dia ke Suriah untuk mendukung etnis minoritas Yazidi yang menjadi target kebrutalan ISIS.
Sisa 12 terduga anggota itu kemudian diadili menggunakan undang-undang kontra-terorisme Irak yang langsung memberi hukuman mati bagi mereka terbukti bergabung dengan ISIS.
Selain dihukum mati di Irak, Gonot yang ditangkap bersama ibu, istri, dan saudara tirinya itu juga divonis in absentia sembilan tahun penjara di Perancis.
Sumber di AS menerangkan, Machou merupakan anggota Brigade Tariq ibn Ziyad. Sel teroris Eropa yang merencanakan serangan di Paris maupun Brussels, Belgia.
Sementara Lopez yang berasal dari Paris bersama istri dan dua anaknya sempat tinggal di Mosul, salah satu ibu kota ISIS selain Raqqa, sebelum pindah ke Suriah.
Pengacara Lopez, Nabil Boudi, mengecam vonis itu sebagai "keadilan ringkas" dan menyebut pemerintah Perancis sudah menjamin setiap warganya bakal mendapat keadilan, bahkan di Irak.
"Namun Lopez kini dihukum mati karena serangkaian interogasi yang dilakukan di dalam penjara Baghdad," keluh Boudi.
Editor: Ardi Priyatno Utomo
Sumber: AFP,Kompas
Komen TS
Dihukum mati gan





anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
362
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan