- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
YLKI: Pembatasan Medsos Langgar Hak-Hak Publik


TS
magelys
YLKI: Pembatasan Medsos Langgar Hak-Hak Publik
JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara ihwal pembatasan akses media sosial dan
WhatsApp oleh pemerintah yang sudah dilakukan beberapa hari ini.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, pembatasan media sosial itu telah melanggar hak-hak publik di era demokrasi seperti saat ini.
"Pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono. Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
"Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," sambung dia.
Bahkan, kata Tulus, pembatasan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.
Pemblokiran ucapnya, bisa ditoleransijika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur.
Pemerintah pun diminta harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pembataan media soal dan layanan pesan WhatsApp.
sebelumnya, Pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial. Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.
https://amp.kompas.com/money/read/20...hak-hak-publik
Dan melanggar hak pejabat utk melakukan pentjitraan tentunya
WhatsApp oleh pemerintah yang sudah dilakukan beberapa hari ini.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, pembatasan media sosial itu telah melanggar hak-hak publik di era demokrasi seperti saat ini.
"Pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono. Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
"Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," sambung dia.
Bahkan, kata Tulus, pembatasan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.
Pemblokiran ucapnya, bisa ditoleransijika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur.
Pemerintah pun diminta harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pembataan media soal dan layanan pesan WhatsApp.
sebelumnya, Pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial. Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.
https://amp.kompas.com/money/read/20...hak-hak-publik
Dan melanggar hak pejabat utk melakukan pentjitraan tentunya


kolollolok memberi reputasi
1
2.3K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan