- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Hingga 24 Mei, Pembayaran THR Sudah Mencapai Rp19 Triliun
TS
sindonews.com
Hingga 24 Mei, Pembayaran THR Sudah Mencapai Rp19 Triliun

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilakukan keseluruhan di setiap kementerian dan lembaga.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan berdasarkan hasil monitoring, pencairan dana THR sampai dengan tanggal 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, telah mencapai Rp19 triliun atau 95% dari target.
Dana untuk THR tahun ini mencapai Rp20 triliun yang digunakan untuk pembayaran THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota POLRI sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun.
Baca Juga:
- Akhir Pekan, IHSG Berpotensi Lanjutkan Reli
- IHSG Masih Akan Menghijau, Mainkan 6 Saham Ini
- Sri Mulyani Pede Investor Tak Kabur Pasca Demo 22 Mei
"Terhadap pembayaran THR bagi penerima pensiun dan tunjangan juga dilaksanakan serentak pada hari ini, melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun dan tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan pembayaran melalui kantor pos. Yang dilaksanakan pada hari ini," ujar Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sri Mulyani menambahkan, dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dan Peraturan Pemerintah.
"Hal ini berdasarkan Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan dan pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.
Seluruh KPPN di wilayah Indonesia telah mulai melayani pengajuan SPM THR pada tanggal 13 Mei 2019 walaupun pencairan THR-nya dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...iun-1558676307
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Hingga 24 Mei, Pembayaran THR Sudah Mencapai Rp19 Triliun-
Rupiah Maju ke Level Rp14.457, Dolar AS Mengalami Kemunduran-
Sesi I Perdagangan, IHSG Bertambah 21,25 Poin0
109
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan