- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !
TS
jpnn.com
Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !

jpnn.com, SURABAYA- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Jatim berharap tak ada masalah terkait penyampaian tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Disnaker membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang haknya belum diberikan oleh perusahaan.
Khususnya perusahaan yang belum memberikan THR setelah melewati H-7 Lebaran.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, ada batas waktu pemberian THR.
Yakni, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Peraturan tersebut tercantum pada pasal 5 ayat 4.
"Bagi yang belum memberikan sesuai ketentuan permenaker itu, disnaker akan melakukan sidak ke perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin.
Perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi administratif dan denda.
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam pemberian THR pada perusahaan. Salah satunya, besaran THR yang diterima paling tidak mencapai satu kali gaji.
Itu berlaku bagi karyawan kontrak maupun tetap yang telah bekerja minimal satu tahun.
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembagiannya menggunakan masa kerja dikali upah satu bulan dibagi dua belas.
"Dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ucapnya.
Rizal mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, akan mendapatkan sanksi.
Hingga kemarin, pelaporan pekerja terkait pelanggaran perusahaan untuk THR baru tiga orang. Namun, laporannya masih prematur.
Sebab, tuntutan pekerja kepada perusahaan tersebut belum menjadi suatu pelanggaran karena belum memasuki batas akhir waktu pembayaran THR.
Rizal meminta pekerja aktif melaporkan pelanggaran hubungan kerja ke disnaker agar hak-hak para pekerja bisa terpenuhi. "Posko akan siaga membantu setiap pekerja yang melapor," tuturnya. (elo/c20/ady/jpnn)
Rizal meminta pekerja aktif melaporkan pelanggaran hubungan kerja ke disnaker agar hak-hak para pekerja bisa terpenuhi. "Posko akan siaga membantu setiap pekerja yang melapor," tuturnya. (elo/c20/ady/jpnn)
Berita Terkait
Asyik ! THR untuk PNS Cair Pekan Depan
Asyik ! THR untuk PNS Cair Pekan Depan
Mengharukan, Dana THR Honorer dari Urunan Para PNS
0
1.8K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan