Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei
MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta setiap pihak memahami tenggat waktu pengajuan permohonan gugatan Pemilu 2019. MK memberi waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, untuk pileg dan pilpres tenggat waktunya sama yakni hingga Jumat 24 Mei 2019, namun untuk waktunya berbeda.

"Untuk pileg Jumat dini hari nanti (selesai) jam 01.46 WIB, kalau pilpres besok Jumat jam 24.00 WIB. Jadi pileg yang lebih dulu selesai pada Jumat nanti dini hari, dan (keduanya) sama-sama Jumat," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga:

Fajar menjelaskan, prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg sama. Pemohon nantinya menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti dan bukti.

"Hal yang membedakan hanya waktu penyelesaian gugatan yang akan diputus MK. Pilpres akan berlangsung 14 hari, sementara pileg selama 30 hari," jelasnya.

Tenggat waktu untuk pilpres dihitung sejak permohonan teregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian pada 17 Juni 2019 akan digelar sidang pembuktian gugatan, dan ditargetkan selesai pada 28 Juni 2019.

Namun sebelum MK menggelar sidang pembuktian, majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Sidang beragendakan mendengarkan permohonan pemohon.

"Termohon itu memberikan jawabannya, pihak terkait juga memberikan keterangannya. Mungkin Bawaslu juga memberikan keterangannya," tuturnya.

Sementara untuk pileg, MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019 dan Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019. Hingga saat ini, MK mengungkap ada enam perkara yang telah diajukan permohonan.

Enam itu di antaranya dari daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Sumatera Utara diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jawa Timur diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian Jawa Tengah (Jateng) diajukan Partai Hanura dan Aceh diajukan Partai Aceh. Sementara satu lainnya berasal dari caleg DPD Maluku Utara atas nama Ikbal H Djabid.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...mei-1558599776

---

Kumpulan Berita Terkait :

- MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei

- MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei Ketua MK Pastikan Bakal Independen Selesaikan Perselisihan Pemilu 2019

- MK Beri Tenggat Waktu Gugatan Pemilu hingga 24 Mei Redam Kericuhan, Pengamat Minta Penegak Hukum Adil

0
127
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan