- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pemasok 63.000 Butir Ekstasi ke Tempat Hiburan, Divonis Seumur Hidup
TS
sindonews.com
Pemasok 63.000 Butir Ekstasi ke Tempat Hiburan, Divonis Seumur Hidup

SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ahmad Sofian, pemasok 63.573 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Kota Cilegon Banten.
Ketua Majelis Hakim Erwantoni menyatakan terdakwa Ahmad Sofian yang juga sedang menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Salemba Jakarta itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika .
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Sofian dengan pidana penjara seumur hidup," kata Erwantoni saat membacakan amar putusan, Rabu 22 Mei 2019.
Baca Juga:
- Polda Jatim Kerahkan 300 Personel untuk Amankan Polsek Tambelangan
- Thia Yufada Dodi Ajak Masyarakat Gemar Baca Al-quran
- Kapolda dan Gubernur Jatim Kunjungi Polsek di Sampang yang Dibakar Massa
Untuk diketahui, Sofian memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya bernama Ardi yang dikendalikan dari dalam rutan atas pesanan dari Koko alias Dapoy yang masih buron.
Terdakwa saat memerintahkan saksi Ardi Dwiyana mengambil barang berupa 13 bungkus plastik alumunium yang berisi pil ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 butir. Ari diberi upah sebesar Rp5 juta, namun baru diberikan sebesar Rp500.000.
Namun, ketika Ardi baru mengambil pil ekstasi tersebut, langsung disergap oleh petugas BNN yang sudah lama mengincar. Sebelumnya, terdakwa Ardi divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Serang dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/14...dup-1558593275
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Pemasok 63.000 Butir Ekstasi ke Tempat Hiburan, Divonis Seumur Hidup-
Disembunyikan Ditumpukan Sayuran, Penyelundupan 35 Kg Sabu-sabu Digagalkan BNN-
Berenang di Laut, Jenazah Bocah 10 Tahun Ditemukan di Pantai Jayanti Cianjur0
104
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan