- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Bawaslu Minta Semua Pihak Hargai Hasil Pemilu
TS
sindonews.com
Bawaslu Minta Semua Pihak Hargai Hasil Pemilu

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menghargai hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasar pada hasil rekapitukasi nasional.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bagi pihak yang tidak puas akan hasil tersebut agar menyelesaikannya melalui jalur hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang.
"Setiap proses Pemilu kan memiliki tahapan masing-masing mulai dari pemungutan,penghitungan dan rekapitulasinya. Jika ada ketidakpuasan maka UU telah mengatur mekanismenya," ucapnya (22/5/2019) di Gedung Bawaslu Jakarta.
Baca Juga:
- Jokowi: Tak Ada Ruang bagi Perusak Persatuan
- Temui Jokowi, PAN-Demokrat Akui Hasil Pemilu 2019
- Denny, BW dan Irman Putra Siddin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MK
Dia juga meminta masyarakat untuk mematuhi komitmen dalam Pemilu yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Terkait demonstrasi dan unjukrasa, dia harap proses penyampaian pendapat dalam aksi 22 Mei bisa berjalan sesuai dengan koridor yang telah diatur UU. "Silakan saja sampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat kan dijamin oleh UU. Namun prosesnya jangan sampai meganggu kegiatan orang lain," jelasnya
Maraknya aksi demonstrasi 22 Mei, Bawaslu tetap bekerja normal memproses semua aduan dugaan pelanggaran Pemilu. Komisioner Bawaslu tengah mengadakan rapat membahas proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang sedang berjalan. "Kita tetap terus memproses segala aduan pelanggaran Pemilu yang sudah masuk. Bukan hanya Pilpres, tapi Pileg juga," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU menghargai upaya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK usai KPU mengesahkan hasil pemilu.
"Kita sudah tahu dan kita apresiasi langkah yang diambil oleh peserta pemilu (mengajukan sengketa ke MK). Sebagai catatan bukan hanya peserta pemilu pilpres, juga peserta pemilu pileg," ucapnya.
KPU, sambungnya, juga terus membangun komunikasi secara intens dengan perwakilan BPN terkait administrasi pelaporan ke MK. Pengajuan sengketa hasil pemilu ditunggu paling lambat 3x24 jam, yakni paling lambat pada 24 Mei pukul 01.46 WIB.
"Kami siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yg nanti akan bertugas untuk sengketa di MK. Nanti akan diumumkan berikutnya nama tim hukum KPU," pungkasnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ilu-1558540253
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Katib Aam PBNU Minta Warga Nahdliyin Tidak Merusak Demokrasi-
Bawaslu Minta Semua Pihak Hargai Hasil Pemilu-
Redam Konflik Pasca-Pilpres, KNPI Siap Kumpulkan Tokoh Nasional0
148
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan