- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Mulai Bulan Ini, Minyak Bagian KKKS Harus Diolah di Dalam Negeri
TS
sindonews.com
Mulai Bulan Ini, Minyak Bagian KKKS Harus Diolah di Dalam Negeri

JAKARTA - Pemerintah hari ini menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan tentang neraca perdagangan minyak dan gas bumi (migas). Seperti diketahui, neraca perdagangan April 2019 defisit USD2,5 miliar yang salah satunya disumbangkan dari migas.
Sekretaris Menteri Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan, per Mei ini akan ada kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
"Crude oil hasil eksploitasi dalam negeri yang merupakan bagian KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang dulu diekspor sekarang harus diolah di dalam negeri, untuk kepentingan market dalam negeri," ujar Susiwijono di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga:
- Harga Minyak Jatuh Karena Pasokan Minyak AS Meningkat 2,4 Juta Barel
- Padi, Jagung, Kedelai Jangan Berebut Lahan
- Rupiah Merosot ke Rp14.515, Terburuk Kedua di Asia
Dengan kebijakan tersebut, defisit neraca perdagangan diharapkan bisa diperbaiki. Kebijakan itu akan menurunkan impor minyak mentah meski sedikit berpengaruh pada ekspor migas. "Jadi ada side off, pencatatan ekspor crude oil akan turun, tapi impor juga turun," jelasnya.
Selain kebijakan itu, data pada neraca perdagangan yang selama ini defisit karena migas pun akan diperbaiki. Seperti kegiatan eksplorasi Pertamina di luar negeri seperti Aljazair, Malaysia dan Irak, selama ini masih belum diketahui apakah dicatat sebagai impor atau tidak.
"Nah ternyata berdasarkan standar internasional, International Merchandise Trade Statistic, di semua negara kegiatan tersebut tetap sebagai impor. Sebaliknya, hasil eksplorasi perusahan asing di Indonesia yang dibawa ke luar negeri juga tercatat sebagai ekspor. Dari metode pencatatan sudah clear," ujarnya.
Koreksi atau perbaikan juga akan dilakukan pada hasil investasi di luar negeri. Pendapatan itu belum tercatat di neraca pembayaran dan transaksi berjalan.
"Jadi nanti ada tambahan pencatatan baru tapi bukan di neraca perdagangannya, nanti ada koreksi, hasil investasi Pertamina di luar negeri misalnya akan tercatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," jelasnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...eri-1558512409
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Mulai Bulan Ini, Minyak Bagian KKKS Harus Diolah di Dalam Negeri-
BI Nyatakan Pelemahan Rupiah Bukan Karena Aksi Demonstrasi-
Sri Mulyani Akui Perang Dagang Telah Berdampak pada Ekonomi Indonesia0
158
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan