- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh


TS
nadaramadhan20
HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh
Selasa, 21 Mei 2019 | 18:51 WIB

Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku mengatakan hal itu secara spontan, tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, kliennya melontarkan ancaman itu karena terbawa suasana demo yang ramai saat itu.
"Ini kan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo. Tapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.
Kendati demikian, HS tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Permohonan maaf itu ia tulis dalam bentuk surat yang nantinya akan dikirim ke Jokowi.
"Kita akan menyampaikan surat kepada presiden untuk memohon maaf," kata Sugiarto.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019).
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Dian Maharani
Sumur
Komen TS
Niatnya cuma ikut demo pak

Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku mengatakan hal itu secara spontan, tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, kliennya melontarkan ancaman itu karena terbawa suasana demo yang ramai saat itu.
"Ini kan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo. Tapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.
Kendati demikian, HS tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Permohonan maaf itu ia tulis dalam bentuk surat yang nantinya akan dikirim ke Jokowi.
"Kita akan menyampaikan surat kepada presiden untuk memohon maaf," kata Sugiarto.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019).
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Dian Maharani
Sumur
Komen TS
Niatnya cuma ikut demo pak







20.12.2013 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan