- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Dikurung Dalam Toilet, Gadis 20 Tahun Tewas di Tangan Majikan
TS
sindonews.com
Dikurung Dalam Toilet, Gadis 20 Tahun Tewas di Tangan Majikan

JAKARTA - Nasib tragis dialami seorang pembantu rumah tangga berinisial LN (20). Gadis ini tewas di tangan majikannya yakni, TVL di Muara Karan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dilansir dalam resmi Humas Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kematian korban yang janggal ini diketahui dari laporan petugas di Rumah Duka Atmaja Jaya. Saat itu petugas menginformasikan kepada kepolisian ada jenazah dengan sejumlah luka lebam diantar seorang pria.
Tak mau menunggu lama, petugas kepolisian mendatangi Rumah Duka Atma Jaya dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan benar saja, saat dilakukan identifikasi diketahui ada sejumlah luka lembam di sekujur tubuh korban.
Baca Juga:
- Isi Kegiatan Ramadhan, Mabes Polri Gelar Pameran Foto Papua
- Wali Kota Tangerang Minta Warganya Tidak ke Jakarta Ikut Demo 22 Mei
- KAMI Institute Harap Aksi 22 Mei Sesuai Konstitusi
"Pria yang mengantar jenazah korban itu suaminya TVL. Korban ditemukan tewas di toilet majikannya pada Senin, 20 Mei 2019 dini hari menggunakan pakaian dalam," kata Budi pada wartawan Selasa (21/5/2019).
Budhi menuturkan, penyidik telah meminta keterangan dari TVL hingga akhirnya diketahui bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Korban, lanjut dia, kerap dianiaya TVL menggunakan cobek, setrika hingga tak diberi makan berhari-hari.
"Korban sering dianiaya jika melakukan pekerjaan tidak seusai keinginan TVL," tuturnya. Berdasarkan keterangan TVL, korban sudah bekerja sejak empat tahun terakhir.
"Korban asli Garut, Jawa Barat, selama empat tahun bekerja tidak pernah diizinkan pulang oleh tersangka," ujarnya. Adapun penganiayaan terhadap korban dilakukan sejak satu bulan terakhir.
Budhi mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini karena di rumah tersebut ada juga seorang pembantu rumah tangga yang kondisi fisiknya sangat memprihatinkan."Kami masih dalami apakah PRT tersebut juga disika atau mengalami tekanan," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TVL mendekam di tahanan dan akan dikerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...kan-1558436862
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Dikurung Dalam Toilet, Gadis 20 Tahun Tewas di Tangan Majikan-
Demo di Bawaslu, Neno Warisman Bakar Semangat Emak-Emak untuk Bertahan-
Dikira Akan Terlibat Aksi 22 Mei, Pengurus Masjid Al Ittihad Dibawa Polisi0
233
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan