- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Respons Polisi Soal Penangguhan Penahanan Eggi dan Lieus
TS
sindonews.com
Respons Polisi Soal Penangguhan Penahanan Eggi dan Lieus

JAKARTA - Polisi menyebutkan, penangguhan penahanan pada dua tersangka makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma merupakan wewenang penyidik.
Tim BPN Prabowo-Sandi rencananya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi dan Lieus, sebagaimana yang dikatakan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar kemarin.
Namun, hinggi kini polisi belum menerima surat permohonan tersebut. "Sejauh ini belum yah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga:
- TKN Apresiasi Langkah Paslon 02 Ajukan Gugatan ke MK
- Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres 2019 Versi KPU
- Belum Tetapkan Calon Terpilih, KPU Masih Tunggu Gugatan Sengketa di MK
Sedang terkait penangguhan yang diajukan oleh pihak pengacara Eggi, tambahnya, polisi pun belum memutuskannya. Pasalnya, penangguhan merupakan kewenangan penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik yah, namanya penanggugan itu hak daripada tersangka dan keluarganya. Semuanya ada penilaian dari penyidik seperti apa , apa dikabulkan atau tidak," katanya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...eus-1558429712
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Zulkifli Hasan: Kita Akui Kemenangan Pak Jokowi-
Respons Polisi Soal Penangguhan Penahanan Eggi dan Lieus-
Pengamat: Jangan Terjebak Polarisasi Berkepanjangan0
126
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan