Kaskus

News

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Dikenai Pasal Terorisme
Selasa, 21 Mei 2019 | 13:25 WIB

Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Dikenai Pasal Terorisme

Brenton Tarrant ketika dihadirkan di pengadilan Sabtu (16/3/2019). Tarrant dikenai dakwaan pembunuhan kepada jemaah Masjid Al Noor dan Linwood ketika Shalat Jumat di Christchurch, Selandia Baru (15/3/2019). Wajahnya diburamkan untuk mempertahankan haknya mendapat persidangan yang adil.

CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penembakan dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan 51 orang telah resmi dikenai pasal terorisme, pada Selasa (21/5/2019).

Sebelumnya, terdakwa telah dikenai dakwaan 51 pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan atas insiden penembakan yang dilakukannya pada 15 Maret lalu di dua masjid di Christchurch.

"Tuduhan itu akan menyebut bahwa tindakan teroris telah terjadi di Christchurch," kata polisi dalam pernyataannya, Selasa (21/5/2019).

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah sejak awal menyebut insiden penembakan yang menargetkan para jemaah salat Jumat di dua masjid itu sebagai serangan teroris.

Namun dakwaan terorisme baru dikenakan saat ini karena Undang-Undang Penekanan Teroris Selandia Baru baru diperkenalkan pada 2002 dan belum pernah dikenakan sebelumnya oleh pengadilan.

Dilansir AFP, polisi mengatakan, keputusan untuk mengenakan tuduhan teror itu dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.

Terdakwa pelaku penembakan di Christchurch bulan lalu diketahui merupakan warga Australia berusia 28 tahun. Terdakwa saat ini ditahan di penjara keamanan tingkat tinggi dan sedang menjalani tes untuk menentukan apakah dia sehat secara mental untuk diadili.

Terdakwa dijadwalkan hadir di pengadilan yang akan digelar pada 14 Juni mendatang.

Polisi menambahkan, telah bertemu dengan para korban selamat dan keluarga korban, Selasa (21/5/2019) untuk memjelaskan tuduhan tambahan yang dikenakan kepada terdakwa.

"Polisi berkomitmen untuk memberikan semua dukungan yang diperlukan untuk proses pengadilan yang mungkin akan menantang dan emosional bagi keluarga korban maupun para penyintas," ujar polisi.

Editor: Agni Vidya Perdana
Sumber: AFP

Komen TS
Setan biadab kau Bretonemoticon-Blue Guy Bata (L)
sebelahblogAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
253
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan