- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...


TS
nadaramadhan20
Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...
Selasa, 21 Mei 2019 | 06:00 WIB

Politikus Partai Gerindra,Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau Permadi (74) mengatakan, penyampaian pendapat dalam ruang lingkup gedung DPR bersifat kebal hukum.
"Itu ada dalam undang-undang yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau (di hadapan) pimpinan DPR itu kebal hukum," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Pendapat yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko. Ia mengatakan, kliennya tidak dapat dipidana terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar lantaran menyampaikan pendapat di gedung DPR.
"Enggak bisa pemikiran seseorang itu diadili. Mengadili persepsi seseorang itu engga bisa," kata Hendarsan.
Seperti diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi di gedung DPR.
Video itu diambil ketika Permadi berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR di gedung DPR tanggal 8 Mei 2019.
Dalam video itu, Permadi diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Dian Maharani
Sumur
Komen TS
SARA kok di DPR

Politikus Partai Gerindra,Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau Permadi (74) mengatakan, penyampaian pendapat dalam ruang lingkup gedung DPR bersifat kebal hukum.
"Itu ada dalam undang-undang yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau (di hadapan) pimpinan DPR itu kebal hukum," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Pendapat yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko. Ia mengatakan, kliennya tidak dapat dipidana terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar lantaran menyampaikan pendapat di gedung DPR.
"Enggak bisa pemikiran seseorang itu diadili. Mengadili persepsi seseorang itu engga bisa," kata Hendarsan.
Seperti diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi di gedung DPR.
Video itu diambil ketika Permadi berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR di gedung DPR tanggal 8 Mei 2019.
Dalam video itu, Permadi diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Dian Maharani
Sumur
Komen TS
SARA kok di DPR







kolollolok dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.3K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan