- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Live" Adegan Intimnya di Medsos, Remaja di Blitar Ditangkap


TS
nadaramadhan20
"Live" Adegan Intimnya di Medsos, Remaja di Blitar Ditangkap
Senin, 20 Mei 2019 | 20:50 WIB

Ilustrasi pornografi
MALANG, KOMPAS.com - YSP (23) warga Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditangkap karena beradegan intim bersama kekasihnya SR yang masih berusia 17 tahun dan disiarkan secara live. Video itu lalu tersebar di media sosial dan ditonton banyak orang.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Blitar. Penangkapan itu berdasarkan video yang sudah tersebar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live. Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa adegan intim itu dilakukan di rumahnya.
Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus. Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.
"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.
Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.
Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor: Robertus Belarminus
Sumur
Komen TS
Speechless ane

Ilustrasi pornografi
MALANG, KOMPAS.com - YSP (23) warga Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditangkap karena beradegan intim bersama kekasihnya SR yang masih berusia 17 tahun dan disiarkan secara live. Video itu lalu tersebar di media sosial dan ditonton banyak orang.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Blitar. Penangkapan itu berdasarkan video yang sudah tersebar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live. Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa adegan intim itu dilakukan di rumahnya.
Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus. Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.
"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.
Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.
Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor: Robertus Belarminus
Sumur
Komen TS
Speechless ane





tien212700 dan stealthmania memberi reputasi
2
4K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan