Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar
Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar

JAKARTA - Praktik predatory pricing berbungkus promo di industri transportasi online terus menuai kritik. Salah satunya adalah tarif promo yang dinilai sudah di luar batas wajar.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mencontohkan promo Rp1 oleh Grab yang menurutnya di luar batas wajar karena harga jasa yang dibayarkan oleh konsumen menjadi sangat jauh di bawah biaya produksinya.

"Praktik promosi sebenarnya merupakan praktik marketing umum bila diberikan secara wajar. Tetapi, bila promonya jor-joran seperti harga Rp1 atau Rp0 itu sudah di luar batas wajar," tuturnya dalam diskusi bertajuk "Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif" yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, (20/5/2019).

Baca Juga:

Ia juga menyebut bahwa praktik promo di luar batas kewajaran telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 20 beleid tersebut, jelas dia, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Syarkawi menduga, upaya jor-joran ini adalah upaya mematikan pesaing untuk merebut pangsa pasar dan berujung pada persaingan tidak sehat. "Dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen, tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan," katanya.

Lebih lanjut Syarkawi mengatakan, jika hal ini dibiarkan, maka dapat mengakibatkan iklim kompetisi bisnis yang tidak sehat di Indonesia. Atas dasar itu, ia pun menyarankan pemerintah untuk merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Tujuannya untuk menambahkan dua poin yaitu tentang besaran dan batas waktu promo.

Pernyataan Syarkawi ini diamini pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin. Menurutnya, pengaturan tarif saja tanpa pengaturan promo atau subsidi tidak cukup.

"Saya berpikir diperlukan penyempurnaan pengaturan yang jelas dan tegas untuk menghentikan perang harga, promosi dan diskon yang agresif. Harus ada koordinasi Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan KPPU, untuk menetapkan mekanisme sanksi terhadap upaya-upaya predatory pricing yang mengarah ke monopoli dan mengancam keberlangsungan industri transportasi online," ucapnya.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...jar-1558362615

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar

- Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar Tiket.com Sebut Maskapai Sudah Turunkan Tarif Batas Atas

- Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar Revisi Kebutuhan Pupuk, Kementan Minta Daerah Validasi Data Lahan Pertanian

0
209
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan