Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward
BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward

JAKARTA - Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong sisi suplai transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF). Hal itu dilakukan khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi.

"Untuk itu BI menyempurnakan ketentuan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Penerbitan PBI tersebut, jelas dia, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing.

Baca Juga:

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...ard-1558341851

---

Kumpulan Berita Terkait :

- BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Senin Ini, Rupiah Pulang Lesu ke Rp14.455/USD

- BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward

- BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Kemenperin Gandeng Polri Wujudkan Iklim Usaha Kondusif

0
130
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan