- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua DPRD Depok: Raperda Kota Religius Atur Hingga Cara Berpakaian


TS
48y24rd
Ketua DPRD Depok: Raperda Kota Religius Atur Hingga Cara Berpakaian
Mei Amelia R - detikNews

Depok - Badan Musyawarah DPRD Kota Depok menolak Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang diusulkan oleh Wali Kota KH Mohammad Idris. Ada beberapa alasan mengapa Bamus menolak usulan tersebut, salah satunya karena Raperda tersebut dianggap terlalu mengurusi urusan pribadi seseorang.
"Pada Intinya Perda PKR ini ingin mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian," kata Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke saat dihubungi detikcom, Minggu (19/5/2019).
Hendrik mengatakan, usulan tersebut telah ditolak oleh Bamus DPRD Kota Depok untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan demikian, segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan dewan.
"Beberapa alasan yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mendelegasikan urusan agama untuk diatur oleh Pemerintah Daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat," jelas kader PDI Perjuangan ini.
"Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya," tambahnya.
Hendrik mengatakan, usulan tersebut ditolak oleh semua fraksi, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Yang mendorong hanya F-PKS saja kok," tutur Hendrik.
Copyright @ 2019 detikcom
All right reserved
https://m.detik.com/news/berita/d-45...from=wpm_nhl_2
Untung saja...

Depok - Badan Musyawarah DPRD Kota Depok menolak Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang diusulkan oleh Wali Kota KH Mohammad Idris. Ada beberapa alasan mengapa Bamus menolak usulan tersebut, salah satunya karena Raperda tersebut dianggap terlalu mengurusi urusan pribadi seseorang.
"Pada Intinya Perda PKR ini ingin mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian," kata Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke saat dihubungi detikcom, Minggu (19/5/2019).
Hendrik mengatakan, usulan tersebut telah ditolak oleh Bamus DPRD Kota Depok untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan demikian, segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan dewan.
"Beberapa alasan yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mendelegasikan urusan agama untuk diatur oleh Pemerintah Daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat," jelas kader PDI Perjuangan ini.
"Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya," tambahnya.
Hendrik mengatakan, usulan tersebut ditolak oleh semua fraksi, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Yang mendorong hanya F-PKS saja kok," tutur Hendrik.
Copyright @ 2019 detikcom
All right reserved
https://m.detik.com/news/berita/d-45...from=wpm_nhl_2
Untung saja...







ian.benjamin dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.6K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan