- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Didakwa Jual Pil Ekstasi, Dokter Koass Ini Merasa Dijebak dan Dijadikan TO


TS
luko.belita
Didakwa Jual Pil Ekstasi, Dokter Koass Ini Merasa Dijebak dan Dijadikan TO

MEDAN - Seorang dokter koass muda, Azwin Yunas (24), kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus narkotika.
Azwin bersama dua rekannya, Yudi Yanto Tanjung dan Afriandi Saputra Matondang, didakwa memperjualbelikan 25 pil ekstasi.
Dalam keterangannya, Azwin mengatakan dijebak oleh seorang oknum personel Sabhara Polda Sumut di Simalingkar.
"Empat hari sebelum kejadian (penangkapan) ada anggota Sabhara yang datangi saya, namanya Azis. Dia bilang lagi mencari seorang PPDS (Program Profesi Dokter Spesialis) yang kuliah untuk dijadikan TO (target operasi)-nya," ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar di PN Medan, Jumat (17/5/2019).
Ia menyebutkan polisi itu meminta dirinya untuk dicarikan pil ekstasi untuk dugem. "Lalu polisinya bilang mau pesan pil ekstasi 30 butir untuk dugem, baru kubilang nanti kucari tahu. Baru di situ saya hubungi orang yang tahu ada barang gituan, si Yudi dan Afriandi. Dan, dari Yudi itulah saya minta," terang mahasiswa Universitas Methodist Indonesia (UMI) ini.
Azwin mengaku mendapatkan pil tersebut dari Yudi. Ketika dalam perjalanan menuju KFC Jalan Adam Malik Medan, polisi tersebut minta diturunkan di Mall Manhattan Square.
"Terus di dalam mobil, Si Azis ini minta diturunkan di Manhattan. Baru saya takutlah barang itu ada samaku. Baru, kata polisi ini ya udah enggak papa antar aja nanti ada yang ambil," terangnya.
Ketika akan menunggu barang tersebut, Azwin baru menyadari ternyata dirinyalah yang menjadi TO. "Di situ baru sadar ternyata saya yang menjadi target operasi, dan ketika menunggu itu saya ditangkap," cetus Aswin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang disebutkan penangkapan terjadi pada 26 November 2018. Ketika itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Parulian Sitanggang dan Ari Wijaya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba.
"Kemudian personel melakukan undercoverbuy sebagai pembeli ekstasi lalu menghubungi terdakwa Azwin dan memesan 30 butir ekstasi,” kata Febrina.
Setelah sepakat harga Rp 190 ribu per butir ekstasi, keduanya sepakat bertemu di Jalan Haji Adam Malik, tepatnya di KFC Medan Barat.
Azwin bersama terdakwa Yudi Tanjung datang ke lokasi yang disepakati. "Keduanya lalu masuk ke dalam kenderaan menjelaskan bahwa belum membawa barang pesanan. Selanjutnya Yudi menghubungi seorang laki-laki untuk membawa pil," tutur JPU.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Yudi menghubungi terdakwa Afriandi dan menyuruh masuk ke dalam kendaraan sambil memberikan satu bungkus plastik berisi 25 pil ekstasi. "Personel kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya," terangnya.
Sementara Afriandi mengaku dapat pil tersebut dari pria bernama Amar asal Kampung Kubur, Medan Baru. Pil ekstasi itu dibelinya seharga Rp 150 ribu dan dijual kembali ke Azwin seharga Rp 170 ribu per butir. Sementara Azwin menjual barang itu seharga Rp 190 ribu per butir.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (vic/tribunmedan.com)
http://medan.tribunnews.com/2019/05/...n-dijadikan-to
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Maksud hati ingin menjebak, apa daya, diri sendiri yang terjebak

Pemberantasan narkotika di medan, sama dengan pemberantasan preman, sama2 parody saja

Jebakan Petak Men
0
1.7K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan