- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Sebar Hoax, Ibu di Jambi Ditangkap Aparat Polda Metro


TS
stealthmania
Diduga Sebar Hoax, Ibu di Jambi Ditangkap Aparat Polda Metro

Penyebaran hoax (berita bohong) tidak hanya merebak di kalangan warga perkotaan. Hoax juga sudah semakin meluas ke pelosok desa. Hal tersebut ditandai dengan ditangkapnya seorang ibu rumah tangga SE (40), di Desa Seiulak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terkait dugaan penyebaran hoax.
SE dijemput Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Metro Jaya dari rumahnya di Desa Seiulak, Merangin, Jumat (17/5/2019) dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan SE didasarkan laporan Polisi No P/B/0461/V/2019/BARESKRIM, tanggal 13 Mei 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrimsus.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Merangin, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Khairunnas di Merangin, Jambi, Sabtu (18/5/2019) menjelaskan, SE dijemput Tim Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun belum diketahui secara pasti kasus yang menjerat SE.
“Benar ada seorang perempuan diamankan Tim Polda Metro Jaya di Desa Sei Ulak, Nalo Tantan, Mertangin. Tetapi kami belum tahu persis kasusnya. Kasus tersebut langsung ditangani Polda Metro Jaya,” kata Khairunnas.
Dijelaskan Khairunnas, sebelum penangkapan, Satuan Intel Polda Metro Jaya sudah dua hari melakukan pengintaian di Merangin. Satuan Reskrim Polres Merangin baru diajak bergabung oleh Polda Metro Jaya ketika melakukan penangkapan.
Sementara Kepala Desa Sungai Ulak, Merangin, Jambi Azharuddin mengaku tidak menduga penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap warganya tersebut. “Ketika penangkapan, saya berada di lokasi kejadian. Tetapi saya kurang tahu persis. Informasi yang saya peroleh, kasusnya terkait berita hoax. Kalau memang itu benar, biarlah yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya,” ujar Azharuddin.
Sementara keterangan yang dihimpun Beritasatu.com di lapangan, penangkapan SE dilakukan Polda Mero Jaya terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik jajaran kepolisian (Polri). Penyebaran hoax itu dilakukan melalui media sosial (WhatsApp/WA).
Hoax yang disebarkan SE tersebut menyebutkan tentang roti beracun di dalam koper yang menyebabkan massa keracunan pada aksi damai di depan Bawaslu RI Jakarta baru-baru ini. Ketika itu belasan orang peserta aksi damai keracunan seusai memakan takjil (menu berbuka puasa) yang diberi seseorang, sehingga mereka dirawat di rumah sakit.
SUMBER


Girl.In.Saree memberi reputasi
1
2.4K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan