- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Mulai Kerja Pekan Depan, Pansus Wagub DKI Dideadline Enam Bulan
TS
sindonews.com
Mulai Kerja Pekan Depan, Pansus Wagub DKI Dideadline Enam Bulan

JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta maksimal bekerja selama enam bulan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 64 ayat 4 dijelaskan bahwa masa kerja panitia khusus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama enam bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
"Tergantung kerjanya pansus. Kalau sesuai PP 12/2018, pansus itu maksimal 6 bulan," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M Juliadi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga:
- Laporkan Kecurangan, Panwaslu Jakut Panggil DPD Demokrat DKI
- Tidak Punya Anggaran, Tenaga Honorer Pemkot Tangsel Tak Dapat THR
- Tak Larang Pendatang, DKI Hanya Minta Lengkapi Dokumen Kependudukan
Jumlah pansus pengganti Sandiaga Uno ini berjumlah 35 orang. Ongen Sangaji dari Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta ditunjuk sebagai ketua pansus. Sedangkan Bestari Barus dari Nasdem dipilih sebagai wakil ketua.
"Rapat pertama kita undang Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Sebagai bahan kasih masukan mekanisme tata cara pemilihan wagub, dan pembuatan tata tertib," kata Juliadi.
Dia juga menegaskan, rapat pertama pansus akan digelar pada pekan depan. (Baca juga: Senin Depan, Pansus Pemilihan Wagub DKI Mulai Bekerja)
"Senin sudah mulai kerja tanggal 20 (Mei) mulai rapat pertama," kata Juliadi.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...lan-1558167840
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Mulai Kerja Pekan Depan, Pansus Wagub DKI Dideadline Enam Bulan-
Jokowi-Ma'ruf Unggul Tipis di Jakarta, Ini Rinciannya-
Hendak Sahur, Remaja Tewas Ditusuk Geng Motor di Jalan Dr Satrio0
129
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan