- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Tidak Punya Anggaran, Tenaga Honorer Pemkot Tangsel Tak Dapat THR
TS
sindonews.com
Tidak Punya Anggaran, Tenaga Honorer Pemkot Tangsel Tak Dapat THR

TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangsel tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada ribuan tenaga kerja honorer di Kota Tangsel. THR untuk para honorer diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Pemkot Tangsel tidak punya anggaran untuk mencairkan dana THR tenaga honor. Itu program kegiatan di masing-masing SKPD saja. Honorer itu ada guru, nonguru, administrasi, kesehatan, Satpol PP dan lainnya," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanuddin kepada SINDOnews pada Jumat (17/5/2019).
Menurut Warman, hampir disetiap SKPD memperkerjakan tenaga honorer. Dilingkup Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Tangsel saja, jumlah guru honorer sebanyak1.806 orang. Jumlah itu, masih ditambah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di sekolah, seperti pegawai TU, OB, Satpam, dan lainnya yang berjumlah 931 orang. Para PTT itu merupakan pekerja, di tingkat SD dan SMP.
Baca Juga:
- Kotak Suara dari Jakarta Timur Masuk, KPU DKI Tuntaskan Rekap Hari Ini
- Bogor Jadi Destinasi Wisata, Waringin Group Berencana Bangun Hotel
- DKI Kembali Raih WTP, Pengamat Nilai Tidak Ada yang Istimewa
"Kalau dari BPKAD tidak ada. Enggak ada anggarannya. Jadi adanya, di program kegiatan SKPD masing-masing. Kalau ASN, baru ada di saya. Besarannya itu satu kali gaji, sesuai dengan gaji terakhir," jelasnya.(Baca: Guru Honorer, OB dan Satpam Disdik Tangsel Dapat THR Rp1 Juta)
Tidak hanya THR, para ASN di Tangsel yang berjumlah sebanyak 5.200 orang itu juga akan mendapatkan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 ini sama dengan THR menjelang Lebaran."Kalau untuk THR ASN, anggarannya sudah kita siapkan. Kurang lebih sekira Rp20 Miliar untuk ASN. Jumlahnya ada 5.200 orang, termasuk guru. Kalau nilai THR nya disesuaikan gaji terakhir," ucapnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...thr-1558102238
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Tak Larang Pendatang, DKI Hanya Minta Lengkapi Dokumen Kependudukan-
Jalin Kerukunan Beragama, Umat Kristiani Depok Bagikan Takjil-
Di Mediasi Pemkot Jakpus, Perusahaan Asing Akan Bayar Upah Karyawan yang Dipecat0
212
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan