- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Situng Tak Perlu Disetop, Bawaslu Minta KPU Hati-Hati saat Entry Data


TS
stealthmania
Situng Tak Perlu Disetop, Bawaslu Minta KPU Hati-Hati saat Entry Data

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tetap berjalan dan tidak perlu dihentikan setelah dinyatakan melanggar prosedur dalam melakukan input data. Bawaslu meminta KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosesur dan tata cara yang berlaku.
"Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," kata Afifudin kepada wartawan, Jumat (17/5).
Sebab itu, kata Afifuddin, Bawaslu meminta perbaikan tata cara input. "Yang kami minta agar hasil input akurat," katanya.
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Gugatan ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Komisioner Bawaslu lainnya Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya. "Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," katanya.
Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah. Dia menyebut masalahnya ada pada proses entry data.
"Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data," katanya.
Sementara terkait putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei yang memerintahkan KPU agar meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apapun, Bawaslu memberikan waktu tiga hari.
"Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," kata Rachmat.
Menurut Rachmat, seharusnya KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat.
Bawaslu juga meminta KPU menjabarkan lembaga quick count yang tidak melampirkan laporan. "Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawabn penghitungan cepat," katanya.
SUMBER


BeGoNia memberi reputasi
1
1.5K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan