- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
BPN Prabowo-Sandi Anggap KPU Tak Bisa Perbaiki Situng
TS
sindonews.com
BPN Prabowo-Sandi Anggap KPU Tak Bisa Perbaiki Situng

JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan bisa memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke sistem informasi pemungutan suara (Situng). Walaupun dalam putusannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
Selain itu, Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng. "Adapun terkait dengan amar putusan Bawaslu tersebut, sebagaimana dinyatakan di dalam pertimbangan hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang ditampilkan atau dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2019).
Namun, kata dia, terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng, yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan. Maka itu, lanjut dia, KPU berkewajiban memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke dalam Situng, agar tidak terjadi kesalahan penginputan data yang dapat menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:
- Gerakan Kedaulatan Rakyat Diyakini Tak Akan Bikin Rusuh
- Sakit, Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi
- Ruas Tol Baru Pacu Animo Masyarakat Gunakan Jalur Darat
"Oleh sebab itu, maka kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berdasarkan pertimbangan hukum Bawaslu bahwa terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng tersebut, maka kami menganggap KPU tidak akan dapat melaksanakan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data dimaksud, karena memiliki makna secara hukum bahwa Situng tidak dapat diperbaiki oleh KPU," kata Anggota Komisi III DPR ini.
Sehingga, tambah dia, kegiatan Situng dimaksud harus dihentikan. "Karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ung-1558084647
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
BPN Prabowo-Sandi Anggap KPU Tak Bisa Perbaiki Situng-
Masih Menunggu Dokumen Tiba, KPU Kembali Skors Rekapitulasi Nasional-
Pemerintah Pastikan Biaya Haji Kuota Tambahan Tak Sedot APBN0
235
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan