Kaskus

News

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Gugatan PSK Dikabulkan, Kursi Nasdem di Dapil Jabar 7 Berpotensi Hilang
Gugatan PSK Dikabulkan, Kursi Nasdem di Dapil Jabar 7 Berpotensi Hilang

BAWASLU Provinsi Jawa Barat memutuskan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Putusan itu terkait laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai dugaan pelanggaran perbedaaan perolehan hasil penghitungan suara antara C-1 dengan DAA-1 dan DA-1 untuk Pemilihan DPR RI di 233 TPS se-Kelurahan Jati Mulya, Tambun Selatan.

persidangan ketika kasus tersebut diproses.

Pertama, pada saat pelaksanaan proses rekapitulasi di tingkat PPK Tambun Selatan dan KPU Kabupaten Bekasi, pelapor telah menyampaikan keberatan perihal perbedaan perolehan suara antara salinan C1 milik pelapor dengan DAA1-DPR dan DA1-DPR hasil rekap tingkat PPK Kecamatan Tambun Selatan dengan mengisi formulir model DB2.

Kedua, PPK membuat perlakuan yang berbeda terhadap keberatan yang disampaikan pelapor di Pleno Rekapitulasi PPK dengan keberatan yang dilakukan peserta lain.

Ketiga, fakta persidangan selanjutnya yakni, pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK dalam satu wilayah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan formulir model DAA1-DPR tidak segera diberikan kepada saksi.

Keempat, bahwa dokumen salinan DAA1-DPR yang diserahkan kepada saksi tidak ditandatangani oleh Ketua, Anggota PPK dan saksi yang hadir.

Dan terakhir, dalam pemeriksaan terlapor (KPU Kabupaten Bekasi) tidak memberikan bukti dokumen maupun saksi. Sehingga, Majelis hanya mendapatkan keterangan dari saksi dan bukti dari pelapor.

“Bawaslu memutuskan memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi,” katanya kepada Radar Bekasi (grup pojokbekasi.com)

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara.

“Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS”,tegasnya.

Sidang Pembacaan Keputusan Bawaslu Jawa Barat berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2019.

Dalam kesempatan itu hadir KPUD Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait.

Budi menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat.

“Besok akan langsung kami antar ke Jakarta.” katanya.


https://bekasi.pojoksatu.id/baca/kpu...rpotensi-gugur

emoticon-Matabelo

totongJKWAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
gabener.edanAvatar border
gabener.edan dan 5 lainnya memberi reputasi
-2
1.8K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan