Kaskus

News

lordandrasAvatar border
TS
lordandras
(ga ad gembel power) Begini Penyelesaian Sengketa Pilpres di Berbagai Negara
https://m.detik.com/news/berita/d-45...erbagai-negara
Jakarta - Dalam hitungan hari, KPU akan mengumumkan siapa pemenang Pilpres 2019. Berdasarkan UUD 1945, bagi yang tidak menerima dengan putusan itu, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstiusi (MK). Di sisi lain Fadli Zon menyatakan tidak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke MK.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (16/5/2019), di berbagai negara yang demokratis, sengketa pemilu diselesaikan lewat pengadilan. Seperti di Brasil yang memiliki Pengadilan Pemilu yang tertuang dalam Pasal 118 Konstitusi Brazil . Pengadilan Pemilu itu terdiri dari The Superior Electoral Court, The Regional Electoral Courts, dan The Electoral Boards. Pengadilan Pemilu juga terdapat di Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Mexico, dan Papua Nugini.

Baca juga: Mengapa Amerika Serikat Tidak Mengenal People Power?

Di Amerika Serikat, salah satu kasusnya adalah Pemilihan Presiden tahun 2000, antara George W.Bush dari Partai Republik dan Al Gore dari Demokrat yang memperebutkan 538 suara elektoral, dengan partisipasi 105.326.325 rakyat pemilih.


Al Gore mengklaim hasil penghitungan suara para pemilih di Florida, yang saat itu juga merupakan negara bagian yang paling terakhir merampungkan penghitungan suara. Sehingga terjadi persengketaan di Pengadilan.

Kasus itu masuk ke Mahkamah Agung (Suprame Court). Hasilnya, Mahkamah Agung mengizinkan sertifikasi hasil pemilihan umum yang menyatakan bahwa George W. Bush telah memenangkan 25 suara elektoral di Florida.

Baca juga: MK Bukan Jalan Prabowo

Berkat suara dari Florida, Bush mendapat 271 suara elektoral secara keseluruhan, yang berhasil melebihi 270 suara yang diperlukan untuk memenangkan pemilu. Sementara itu, Al Gore hanya mendapat 266 suara elektoral. Akhirnya George W. Bush dinyatakan terpilih sebagai Presiden Amerika ke-43.

Adapun di Mexico, ketentuan pidana pemilu diatur Federal Criminal Code, mengatur perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang mungkin dilakukan oleh individu selama masa pemilu, kampanye, dan bahkan dalam proses pemilu.
0
1.5K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan