joko.winAvatar border
TS
joko.win
Ani Hasibuan Dipanggil karena Artikel 'Gugurnya KPPS Pembantaian Pemilu'


Jakarta - Robiah Khairani Hasibuan atau lebih dikenal sebagai dr Ani Hasibuan dipanggil polisi. Dia dipanggil karena berita yang memuat pernyataan terkait gugurnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/5/2019), dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani Hasibuan, konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan.


Diakses detikcom, Kamis (16/5/2019), berita itu berjudul 'Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS'.

Baca juga: Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian


Argo juga menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI'. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto Ani Hasibuan.

'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal', demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Argo.

Surat panggilan untuk Ani bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Ani diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB besok.

Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019. (dnu/fjp)

Sumur

https://m.detik.com/news/berita/4551...antaian-pemilu

handa 23Avatar border
scorpiolamaAvatar border
cantona78Avatar border
cantona78 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
5.4K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan