Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Korban Ledakan Bom Surabaya 2018 Terima Kompensasi dari Negara Rp1,1 Miliar
Korban Ledakan Bom Surabaya 2018 Terima Kompensasi dari Negara Rp1,1 Miliar

SURABAYA - 16 korban ledakan bom di sejumlah rumah ibadah di Surabaya dan Polrestabes Surabaya mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara total sebesar Rp1,1 miliar. Pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan negara membayarkan kompensasi bagi ke-16 korban ledakan bom di tiga gereja di Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Besaran kompensasi yang diterima para korban bervariasi. Mulai dari Rp20 juta hingga Rp600 juta, bergantung pada jenis kerugian yang dialami. Penyerahan kompensasi dilakukan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (15/5/2019). Pemberian kompensasi juga disaksikan juga oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, serta beberapa undangan lainrya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, negara hadir bagi korban tindak pidana termasuk terorisme, melalui LPSK diberi mandat oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban, memberi perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban. "Negara semakin serius memerhatikan warga negaranya, termasuk yang jadi saksi dan korban tindak pidana," katanya.

Baca Juga:

Hasto menjelaskan, pembayaran kompensasi membuktikan, aturan tentang hak-hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam UU itu murni dilaksanakan. Menurut dia, pembayaran kompensasi kepada korban terorisme seperti dalam kasus ledakan bom di Surabaya, merupakan sejarah baru dalam dunia hukum. "Sebelumnya aturan yang ada hanya mengatur hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana (offender oriented)," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warganya. Kompensasi ini juga bentuk upaya pemerintah agar warga yang menjadi korban tindak pidana terorisme bisa semangat menjalani hidup. "Yang penting adalah psiko sosial. Kalau misalnya para korban ini membutuhkan rehab, kami siap memfasilitasi," terangnya.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/14...iar-1557903333

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Korban Ledakan Bom Surabaya 2018 Terima Kompensasi dari Negara Rp1,1 Miliar Lagi, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman Sabu di Terminal Ferry Sri Junjungan

- Korban Ledakan Bom Surabaya 2018 Terima Kompensasi dari Negara Rp1,1 Miliar Korban Ledakan Bom Surabaya 2018 Terima Kompensasi dari Negara Rp1,1 Miliar

- Korban Ledakan Bom Surabaya 2018 Terima Kompensasi dari Negara Rp1,1 Miliar Safari Ramadhan dengan FKPD, Bupati Dodi Perkenalkan Kajari Muba yang Baru

0
152
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan