- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Ada Biaya Tambahan untuk Pasien BPJS
TS
kroco.ri
Tak Ada Biaya Tambahan untuk Pasien BPJS
Oleh: Arif S
Indonesiainside.id, Gunungsitoli – Tak ada biaya tambahan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjalani pengobatan di rumah sakit atau klinik. Rumah Sakit dan klinik yang menjalin kerja sama dengan BPJS pun tidak dibenarkan mengutip biaya pelayanan atau tambahan beli obat kepada pasien peserta BPJS.
“Kami tidak membenarkan pengutipan biaya tambahan kepada pasien peserta BPJS apabila peserta BPJS sudah mengikuti alur atau aturan yang berlaku,” kata staf komunikasi kantor cabang BPJS Gunungsitoli, Sumatra Utara, Trianto Siagian, di Gunungsitoli, Senin (15/5).. Jika ada rumah sakit atau klinik yang mengutip biaya pelayanan atau tambahan beli obat, peserta BPJS bisa melapor ke kantor BPJS.
Peserta BPJS yang keberatan harus mengisi formulir laporan yang ada di kantor BPJS sebagai dasar BPJS untuk menindaklanjuti temuan atau laporan peserta BPJS. Rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan kutipan akan diberi teguran dan diimbau mengembalikan uang yang telah dikutip kepada peserta BPJS.

Indonesiainside.id, Gunungsitoli – Tak ada biaya tambahan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjalani pengobatan di rumah sakit atau klinik. Rumah Sakit dan klinik yang menjalin kerja sama dengan BPJS pun tidak dibenarkan mengutip biaya pelayanan atau tambahan beli obat kepada pasien peserta BPJS.
“Kami tidak membenarkan pengutipan biaya tambahan kepada pasien peserta BPJS apabila peserta BPJS sudah mengikuti alur atau aturan yang berlaku,” kata staf komunikasi kantor cabang BPJS Gunungsitoli, Sumatra Utara, Trianto Siagian, di Gunungsitoli, Senin (15/5).. Jika ada rumah sakit atau klinik yang mengutip biaya pelayanan atau tambahan beli obat, peserta BPJS bisa melapor ke kantor BPJS.
Peserta BPJS yang keberatan harus mengisi formulir laporan yang ada di kantor BPJS sebagai dasar BPJS untuk menindaklanjuti temuan atau laporan peserta BPJS. Rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan kutipan akan diberi teguran dan diimbau mengembalikan uang yang telah dikutip kepada peserta BPJS.

0
1.1K
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan