- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PT BPH Menang Gugatan Stadion BMW di PTUN, Anies: Pembangunan Jalan


TS
nadaramadhan20
PT BPH Menang Gugatan Stadion BMW di PTUN, Anies: Pembangunan Jalan
Rabu 15 Mei 2019, 11:55 WIB
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews


Masih ada sengketa di lahan Stadion BMW. Namun Anies mengatakan pembangunan akan terus jalan. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembangunan Stadion BMW tetap berlanjut.
"Pembangunan tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir. Instagram saya penuh semalam. Yang digugat adalah BPN, bukan DKI. DKI sudah menang. Saya minta doanya dari Persija, The Jak, doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil di kemudian hari," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Anies meminta semua pihak ikut mengawasi. Dia optimistis Stadion BMW akan segera terwujud bagi warga DKI Jakarta.
"Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," jelas Anies.
Anies mengatakan putusan yang digugat terkait dengan administrasi. Sedangkan kepemilikan tanah masih sah milik Pemprov DKI Jakarta.
"Yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN, jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana tapi materinya adalah sah milik kita. Itu diputuskan di pengadilan negeri, jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan tidak ada rekomendasi untuk menghentikan pembangunan Stadion BMW. Dia memastikan pembangunan tidak terganggu.
"Pembangunan tidak terhenti karena putusan itu. Karena putusan tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan. Segala sesuatunya yang berkaitan dengan tata usaha negara tersebut. Misalnya sertifikat, sertifikat tetap sah sampai ada inkrah," jelas Yayan.
Sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
"Mengabulkan gugatan Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website PTUN Jakarta, Rabu (15/5). (fdu/jbr)
Sumber pembangunan
Komen TS
Bener kan Pak Anies bakal terus lanjut bangun stadion BMW
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews


Masih ada sengketa di lahan Stadion BMW. Namun Anies mengatakan pembangunan akan terus jalan. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembangunan Stadion BMW tetap berlanjut.
"Pembangunan tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir. Instagram saya penuh semalam. Yang digugat adalah BPN, bukan DKI. DKI sudah menang. Saya minta doanya dari Persija, The Jak, doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil di kemudian hari," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Anies meminta semua pihak ikut mengawasi. Dia optimistis Stadion BMW akan segera terwujud bagi warga DKI Jakarta.
"Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," jelas Anies.
Anies mengatakan putusan yang digugat terkait dengan administrasi. Sedangkan kepemilikan tanah masih sah milik Pemprov DKI Jakarta.
"Yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN, jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana tapi materinya adalah sah milik kita. Itu diputuskan di pengadilan negeri, jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan tidak ada rekomendasi untuk menghentikan pembangunan Stadion BMW. Dia memastikan pembangunan tidak terganggu.
"Pembangunan tidak terhenti karena putusan itu. Karena putusan tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan. Segala sesuatunya yang berkaitan dengan tata usaha negara tersebut. Misalnya sertifikat, sertifikat tetap sah sampai ada inkrah," jelas Yayan.
Sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
"Mengabulkan gugatan Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website PTUN Jakarta, Rabu (15/5). (fdu/jbr)
Sumber pembangunan
Komen TS
Bener kan Pak Anies bakal terus lanjut bangun stadion BMW

0
1.6K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan