- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menang Gugatan PTUN Atas Stadion BMW, PT PBH Minta Anies Setop Pembangunan


TS
winarwi
Menang Gugatan PTUN Atas Stadion BMW, PT PBH Minta Anies Setop Pembangunan
Quote:

Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
"Mengabulkan gugatan Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website PTUN Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Berikut bunyi putusan itu:
Menyatakan batal Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor
00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pengacara PT BPH Damianus Renjaan mengatakan putusan diketok pada Selasa (14/5) kemarin. Damianus Renjaan gugatan pihaknya dikabulkan.
"Benar kemarin udah putusan yang amar pokoknya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertipikat hak pakai nomor 314 dan 315. Atas nama Pemda DKI Jakarta," kata pengacara PT BPH Damianus Renjaan kepada wartawan.
Damianus mendesak Anies segera menghentikan pembangunan Stadion BMW. Dia meminta Anies menghormati hak PT BPH.
"Akibat putusan tersebut maka PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan stadion BMW dan menghormati PT Vuana Permata Hijau atas lahan tersebut," jelas Damianus.
Putusan tersebut disampaikan, Selasa (14/5). PT BPH selaku penggugat lahan lokasi pembuatan Stadion BMW atau Jakarta International Stadium meminta Pemprov DKI untuk cabut hak pakai.
Sebelumnya, PT BPH meminta sertifikat hak pakai atas pembangunan itu dibatalkan. Kuasa Hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan pihaknya tidak pernah diajak musyawarah atas pembebasan tanah itu. Padahal menurutnya, PT BPH masih memegang hak guna tanah sebesar 6,9 hektare.
"Kita minta sertifikat hak pakai 314-315 ini harus dibatalkan. Permasalahnnya kita tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu ada konsinyasi pembebasan tanah untuk pembangunan stadion," ujarnya, di Stadion BMW, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (29/3).
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT pada November 2018. Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. (idh/asp).
https://m.detik.com/news/berita/d-45...op-pembangunan
Nis nis, gimana tuh nis
0
2.2K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan